Tingkatkan Profesionalitas, Ketum PJTSI Ajak Wartawan Terdaftar di Organisasi Pers

DETEKSI.co – Medan, Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Jurnalis Team Sergap Indonesia (DPP PJTSI), Nelly Simamora mengajak semua wartawan perlu berafiliasi dengan sebuah komunitas atau organisasi wartawan demi meningkatkan profesionalitas sebagai profesi Pers.

Ketum PJTSI menyadari bahwa organisasi wartawan memiliki mandat yakni wajib mendukung kemerdekaan pers. Atas dasar itu peran dari organisasi wartawan ikut bertanggungjawab kepada anggotanya.

” Saya mengakui bahwa di era sekarang ini ada kemudahan dalam mendirikan perusahaan Pers, bahkan menjadi wartawan pun juga sangat mudah, mirisnya implementasi dalam penulisan 5W + 1H tidak menjadi prioritas, yang seharusnya itu wajib menjadi panduan dalam penulisan berita,” kata Nelly Simamora Senin (15/11/2021).

Ketika ditanya Judicial review di Mahkamah Konstitusi terkait perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 tentang Pengujian UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap UUD 1945

” Saya apresiasi putusan mahkamah konstitusi akhirnya Dewan Pers mengakui Organisasi Wartawan Penyusun Peraturan Pers, ” tegas Ketum PJTSI.

Peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan diterbitkan sebagai wujud nyata dari fungsi Dewan Pers pada pasal 15 Ayat (2) huruf f, mengenai Uji Kompetensi di BNSP sudah ada putusannya bahwa Pelaksanaan UKW dengan Standar Kompetensi Wartawan dinyatakan sah oleh putusan di PT DKI. (ril)