DETEKSI.co-Bener Meriah, Guna mempercepat upaya dalam mengakselerasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) sebanyak 1.000.000 (Satu Juta) patok batas bidang tanah yang akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.
GEMAPATAS akan dimulai oleh Kepala BPN Kabupaten Bener Meriah yang diwakili Unsur Bidang Survei dan Penataan, Hendardadi Gama Putra, S.H. yang dilaksanakan di Kampung Tanjung Pura, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, Jumat (03/02/2023).
GEMAPATAS merupakan langkah awal dalam mempersiapkan pelaksanaan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Terintegritas Tahun 2023. Yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Adapun tujuan dari diluncurkannya GEMAPATAS di antaranya untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang tanda batas pada tanah yang dimilikinya. Dan juga sebagai upaya mengakselerasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Hal ini, sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria (UUPA) tiap-tiap warga Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh sesuatu hak atas tanah serta untuk mendapat manfaat dan hasilnya.
Kepala BPN Bener Meriah yang diwakili Unsur Bidang Survei dan Penataan Hendardadi Gama Putra, S.H. menjelaskan bahwa kewajiban atas pemasangan patokan tanah itu bukan tanggung jawab pihak BPN ataupun pihak Pemerintah Desa.
“Pada hari ini kami mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Kampung Tanjung Pura kepentingan pemasangan patok terhadap batas bidang tanah yang menjadi tanggung jawab bagi pemilik tanah atas persetujuan tetangga yang berbatasan baik secara lisan maupun secara tertulis guna untuk menghindari sengketa tumpang tindih masalah pertanahan.” Jelasnya .
Untuk pertama kalinya patok batas tanah yang dipasang secara serentak dan terbanyak di seluruh wilayah Indonesia, maka GEMAPATAS akan dicatat pada Museum Rekor Indonesia (MURI), “Sebanyak 1.000.000 (Satu Juta) tanda batas di Seluruh Indonesia yang dipasang. Untuk kabupaten Bener Meriah sendiri berpartisipasi sebanyak 400 tanda batas dan DesaTanjung Pura ini tercatat sebagai Desa yang berpartisipasi didalamnya”.
Lebih lanjut! Khairmansyah mengatakan dalam pelaksanaan PTSL ini dibutuhkan masyarakat juga berperan aktif serta melindungi dan menjaga batas tanahnya dengan melakukan pematokan tanda batas dan memiliki kesadaran maupun tanggung jawab untuk menjaga dan memelihara patok bidang tanahnya.
Terakhir semoga dengan adanya kegiatan ini masalah sengketa tanah akan terus berkurang hingga tidak timbul lagi pertikaian ditengah masyarakat, karena sudah adanya kepastian hukum yang dimiliki oleh setiap pemilik tanah.
Acara ditutup dengan pemasangan patok di sekitaran rumah warga diikuti oleh Pj. Bupati Bener Meriah yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bener Meriah, Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Bener Meriah, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bener Meriah yang diwakili oleh Unsur Bidang Survei dan Penataan, Camat Bandar, Forkopimcam Bandar, Reje/Kepala Kampung Tanjung Pura, dan seluruh masyarakat beserta perangkat desa Kampung Tanjung Pura. (Heni derita wati)