UPK Eks PNPM Akan Bertransformasi Menjadi BUMDes Bersama

DETEKSI.co – Aceh Barat Daya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMP4) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan para Camat, pengelola UPK Eks PNPM dan Pendamping Desa, Rabu (14/07/2021).

Rakor yang berlangsung di aula DPMP4 tersebut membahas terkait laporan keuangan dan aset keuangan mikro UPK yang merupakan warisan PNPM .

Kadis DPMP4 Abdya, Nur Afni Muliana, SPd dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan Rakor ini merupakan tindaklanjut dari surat yang pernah dikeluarkan oleh Sekda Abdya tentang pendataan laporan aset dana bergulir masyarakat dalam kabupaten Abdya.

“Rakor hari ini merupakan tindak lanjut dari Surat yang pernah dikeluarkan oleh Sekda tentang pendataan laporan aset dana bergulir masyarakat dalam kabupaten Abdya, yang sampai hari ini laporan tersebut belum diserahkan oleh UPK ke kami,” ujar nya.

Lebih lanjut, Afni mengatakan bahwa DPMP4 akan melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan dan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dalam mengawasi pengelolaan UPK.

“Mulai hari ini kita akan selalu berkoordinasi, tidak boleh jalan sendiri-sendiri. DPMP4, pihak kecamatan, TPP dan UPK harus saling berkesinambungan. Sehingga semua persoalan terkait UPK dapat kita temukan titik terangnya,” tandasnya.

Sementara itu, Jasman selaku Koordinator Kabupaten TPP Abdya mengatakan bahwa Lembaga Keuangan Desa yang akan dicanangkan kedepan merupakan transformasi dari UPK Eks PNPM Mandiri Pedesaan, sesuai dengan undang-undang Cipta Kerja.

“Kebijakan ini lahir menindaklanjuti undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus law pada pasal 117 yang menegaskan bahwa BUMDes atau BUMDes Bersama harus berbadan hukum,”

Senada dengan Jasman, Tenaga Ahli Pemberdayaan Ekonomi Desa (TA-PED) Abdya, Fitriadi mengatakan bahwa semangat transformasi tersebut sesuai dengan PP No. 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.

“Pada pasal 73 PP Nomor 11 Tahun 2021 menegaskan bahwa pengelolaan Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM harus Bertransformasi Menjadi BUMDes bersama dengan tujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan pada aset masyarakat,” tegasnya. (Rob’s)