Usai Gelar Perkara, Dua Orang Saksi Kasus Narkoba Diamankan Polsek Panai Hilir

DETEKSI.co – Labuhanbatu, Setelah diamankan oleh personil polsek Panai Hilir terkait dugaan Kasus Narkoba, dua orang Warga Panai Hilir masing masing JMU br N alias Jenni (Pr) (28) dan AF alias Fadli (Lk) (17) di Serahkan ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Labuhanbatu Utara.
Informasi diperoleh kedua warga Panai Hilir tersebut di amankan oleh Personil Polsek Panai Hilir pada tanggal 1 Juli 2020 sekira pukul 05.00 Wib di salah satu rumah kosong di Lingk V Kelurahan Sei Berombang Kec.Panai Hilir,kabupaten Labuhanbatu.
“awalnya personil Polsek Panai Hilir mendapat informasi bahwa di rumah kosong tersebut sering dijadikan tempat berpesta narkoba,saat itu personil Polsek mengamankan Fadli di teras rumah dan Jenni sedang tertidur, sementara ada empat orang melarikan diri dari lokasi tersebut.
Setelah itu dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu plastik klip berisi kristal diduga narkotika jenis sabu,satu buah mancis dan satu buah alat hisap sabu berupa bong di bawah tikar”. Jelas Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP.Martualesi Senin (13/8/2020) Kepada wartawan.
Kemudian Lanjut Kasat kedua orang tersebut diamankan sebagai saksi untuk di mintai keterangannya oleh penyidik pembantu di Polsek Panai Hilir.
“Setelah di amankan kedua orang ini di bawa ke Mapolsek Panai hilir untuk di mintai keterangannya, saat di introgasi keduanya tidak mengakui barang bukti yang ditemukan adalah milik mereka dengan alibi bahwa saat Polisi menggrebek ada 4 (empat) laki laki yang melarikan diri” papar Kasat.
Kemudian lanjutnya lagi kedua Orang ini dibawa Satres Narkoba Polres Labuhanbatu di lakukan gelar perkara untuk membuktikan mereka sebagai tersangka.
“Setelah di bawa ke Satres narkoba, kemudian kita lakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka kepada dua orang tersebut yang di pimpin oleh KBO IPTU P.Purba yang dihadiri Aiptu Izhar (Paminal), Aipda C.Rajaguk Guk (Paur Bankum),Penyidik Pembantu Sat Narkoba dan Penyelidik Polsek Panai Hilir Aiptu Rinto Siahaan dan Brigadir P.Hamdani Ritonga itu tidak dapat membuktikan bahwa keduanya memiliki barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,06 gram serta alat hisap yang ada di lokasi TKP” ujar kasat.
Namun begitu lanjut kasat, kedua orang tersebut terbukti positif methapetamine setelah di lakukan test Urin.
“Setelah di test urine kedua terbukti positif mengandung methapetamine, sehingga dari hasil gelar perkara diputuskan keduanya diserahkan ke BNNK Labura” Jelas Kasat
Kasat Narkoba AKP. Martualesi juga mengklarifikasi bahwa kedua orang tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, Sehingga bisa dilakukan rehabilitasi terhadap kedua Orang tersebut.
“Keduanya masih sebagai saksi, belum tersangka, setelah di lakukan gelar perkara keduanya tidak terbukti memiliki barang bukti sabu seberat 0,06 gram tersebut, sehingga kita merekomendasikan agar mereka di rehabilitasi ke BNNK Labuhanbatu Utara sebab saat di test Urin terbukti mengandung methapetamine” paparnya. (Ari)