DETEKSI.co – Dairi, Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) diingatkan untuk netral dan bekerja sesuai regulasi. Seluruh berkas persyaratan bakal calon kepala desa (Bacalon Kades) harus lengkap dan sah.
Tidak hanya lengkap, namun juga harus sah. Jika terdapat hal yang meragukan, P2KD mestinya konfirmasi ke instansi terkait memastikan keabsahan dokumen.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemerintahan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Pemkab Dairi, Junihardi Siregar, dikonfirmasi wartawan, Rabu (27/10/2021) terkait dokumen persyaratan salah seorang Bacalon Kades Lae Haporas, yang dinilai janggal.
Diterangkan, calon kepala desa berpendidikan minimal SMP dan saat mendaftar harus menyerahkan fotocopy ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat berwenang atau surat keterangan pengganti ijazah yang sah.
Ijazah SD yang dilegalisir atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) yang sah, turut menjadi syarat.
“Terkait keabsahan ijazah atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah, Dinas Pendidikan yang tahu, demikian juga format SKPI itu seperti apa, dan bagaimana mekanisme legalisir ijazah, mereka yang tahu”, tandas Junihardi.
Terpisah, Camat Siempatnempu Hilir, Siswanto Sitakar dikonfirmasi wartawan di ruang kerja, Rabu (27/10/2021) mengatakan, pihaknya bertugas memfasilitasi dan mengkoordinasikan pelaksanakan seluruh tahapan pilkades berlangsung sesuai regulasi.
Diutarakan, terkait informasi penggunaan dokumen yang tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan, Sitakar menyebut akan mengingatkan P2KD agar lebih teliti dan bekerja berdasarkan aturan, dan P2KD Lae Haporas akan diatensi.
Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Dairi, Juangga Silaban mengingatkan P2KD di 106 desa di Dairi yang akan menggelar Pilkades serentak agar bekerja objektif dan sesuai regulasi sehingga tidak menimbulkan kegaduhan.
“Laksanakan tugas sesuai rambu-rambu” tandas Juangga melalui sambungan seluler.
Diterangkan, dirinya menerima informasi seputar kejanggalan dokumen seorang bakal calon kepala desa di Lae Haporas Kecamatan Siempat Nempu Hilir.
Ketika menyerahkan berkas pendaftaran, oknum tertentu menyertakan surat keterangan dari SD yang patut diduga bukan ijajah atau surat keterangan pengganti ijajah (SKPI).
“SKPI itu punya format khusus sesuai Permendikbud”, tandas Juangga.
Diutarakan, oknum dimaksud juga menyerahkan dicopy ijazah diterbitkan SMP Swasta Ampera tahun 1981 yang kemudian dileges Kepala SMPN 3 Siempat Nempu Hilir.
Baca berita sebelumnya: https://deteksi.co/21650-2-ijazah-bacalon-kades-lae-haporas-dairi-diterbitkan-smp-ampera-dileges-kasek-smp-negeri-3-siempatnempu-hilir/
Menurutnya, jika suatu sekolah beralih status, maka kewenangan legalisir ada di Dinas Pendidikan.
Menyikapi ijajah LS yang diterbitkan SMP Ampera tanpa dilengkapi pasphoto tetapi tetap dibubuhi stempel sekolah dan sidik jari, hal sedemikian menimbulkan kecurigaan sehingga harus diteliti lebih detail.
“Kalau pasphoto benar tercabut atau lepas, maka idealnya lingkaran cap stempel juga akan terpotong dan sidik jari tidak akan kelihatan”, sebut Juangga mengaku heran.
Kepada P2KD, Juangga berpesan untuk bekerja sesuai ketentuan, kalau ada bakal calon yang tidak memenuhi syarat, semestinya digugurkan “, tegas Juangga. (NGL)