Viral Joget di Atas Mobil di Jalan Tol, Tiga Pemuda Komunitas Dgank Lampung Kena Tilang Maksimal

DETEKSI.co – LAMPUNG, Sebuah video viral di media sosial menampilkan tiga pemuda yang nekat berjoget mengikuti tren “pacu jalur aura farming” di atas mobil minibus yang sedang melaju di ruas Tol Trans Sumatera. Aksi berbahaya tersebut akhirnya berujung pada penindakan tilang maksimal oleh Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Lampung.

Peristiwa tersebut terjadi di KM 58 ruas Tol Bakauheni – Terbanggi Besar, pada Minggu pagi, 13 Juli 2025.

Diketahui, ketiga pemuda tersebut berasal dari komunitas D**gank Lampung. Satu di antaranya berinisial AN, sedangkan penari dalam video berinisial NS, dan pemilik kendaraan diketahui berinisial A.

Kasat PJR Ditlantas Polda Lampung, AKBP Indra Gilang Kusuma, membenarkan informasi tersebut saat dikonfirmasi media ini, Sabtu (19/7/2025).

“Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan konvoi dari komunitas D**gank Lampung yang melakukan aksi berbahaya, yakni duduk dan menari di atas kendaraan yang melaju di jalan tol,” terang AKBP Indra Gilang.

Ia menjelaskan bahwa ketiga pelaku melanggar Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal sebesar Rp750 ribu.

“Setelah menerima laporan, kami langsung menindaklanjuti dan memerintahkan jajaran untuk mencari para pelaku,” ujarnya.

Tak berselang lama, ketiga pemuda tersebut akhirnya datang secara sukarela ke kantor polisi untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf.

“Alhamdulillah, anggota komunitas tersebut datang hari ini untuk menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf atas aksi mereka yang viral itu,” tambahnya.

Ketiganya dikenai sanksi tilang maksimal sebesar Rp750 ribu. Selain itu, mereka juga diminta membuat video klarifikasi dan pernyataan permintaan maaf secara terbuka.

“Motif mereka hanya iseng dan ingin viral karena tren video aura farming sedang ramai di media sosial. Namun apa yang mereka lakukan jelas sangat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” tegas Kasat PJR.(Yusri)