Wakil Bupati Firman Giawa Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2020

DETEKSI.co – Nias Selatan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Selatan menggelar rapat paripurna penyampaian Nota Pengantar Bupati Nias Selatan tentang Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias Selatan Tahun 2020, bertempat di ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Nias Selatan, Jl. Saonigeho KM 3, Senin (28/6/2021).

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Nias Selatan Elisati Halawa, ST, didampingi Wakil Ketua I Fa’atulo Sarumaha, S.IP., MM, dan Wakil Ketua II Agustana Ndruru. Turut hadir Wakil Bupati Nias Selatan Firman Giawa, SH., MH, anggota DPRD Nias Selatan, Sekda Ir. Ikhtiar Duha, MM, Danlanal Nias Kolonel Laut (P) Antonius Hendro Prasetyo, Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard H Nainggolan, SH., SIK., MM, Danranmil 12/Telukdalam Mayor Inf Hatianus Zega, para pimpinan OPD, dan para Camat.

Firman Giawa menyebutkan, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lama 6 bulan setelah Tahun Anggaran selesai untuk dibahas dan disetujui bersama, selanjutnya ditetapkan menjadi Perda.

Dia tak lupa mengucapkan terimakasih kepada DPRD atas tugas pengawasan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

“Terimakasih kepada Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan yang telah menjalankan fungsinya secara optimal dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan pada Tahun Anggaran 2020”, ucap Firman.

Dia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh organisasi perangkat daerah serta dukungan dari seluruh pemangku kepentingan pembangunan, yang telah bekerja sama dan memberikan kontribusi positif dalam rangka pelaksanaan pembangunan Kabupaten Nias Selatan secara keseluruhan, ucapan terima kasih dan apresiasi yang tinggi juga disampaikan kepada masyarakat Kabupaten Nias Selatan yang telah memelihara suasana kondusif dan memberikan dukungan dalam pelaksanaan berbagai kegiatan pembangunan sektoral di Kabupaten Nias Selatan, ucap Firman.

Lebih lanjut, dia menyampaikan penjelasan target dan realisasi anggaran Tahun 2020, yakni:

(1) Target pendapatan sebesar Rp. 1.483.534.952.584,80 sedangkan realisasi pendapatan sebesar Rp. 1.459.778.561.444,50 dengan pencapaian sebesar 98,40%.

(2) Target belanja sebesar Rp. 1.674.906.659.834,29 sedangkan realisasi belanja sebesar Rp. 1.555.765.442.954,26 dengan pencapaian sebesar 92.76%.

(3) Surplus/Defisit sebesar Rp. 95.986.881.509,76.

(4) Realisasi penerimaan pembiayaan Rp. 109.180.580.762,71.

(5) Realisasi pengeluaran pembiayaan Rp. 0,00 (Nol rupiah).

(6) Realisasi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) Rp. 18.193.699.252,95.

Firman Giawa menambahkan, laporan keuangan lainnya dan catatan atas laporan keuangan serta capaian-capaian Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Selatan diuraikan dalam lampiran Ranperda ini.

Diakhir sambutannya, dia mengharapkan agar Ranperda ini dapat diterima dan ditetapkan menjadi Perda.

“Semoga Ranperda pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2020 dapat diterima dan ditetapkan menjadi Perda pada Tahun 2021”, harap Wakil Bupati. (Heldiz)