Wakil Wali Kota Gunungsitoli Sampaikan Penjelasan Umum Atas Dua Ranperda Dalam Rapat Paripurna DPRD

DETEKSI.co-Gunungsitoli, Wakil Wali Kota Gunungsitoli Sowa’a Laoli, SE, M.Si sampaikan penjelasan umum atas dua Ranperda Kota Gunungsitoli dalam rapat paripurna DPRD Kota Gunungsitoli. Kedua ranperda tersebut adalah Ranperda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah dan Ranperda Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Jumat (14/01/2022).

Sowa’a Laoli dalam penjelasannya mengungkapkan bahwa penyusunan Ranperda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah merupakan salah satu upaya Pemerintah Daerah dalam rangka mengoptimalkan sumber-sumber penerimaan daerah, sehingga secara bertahap kita harapkan memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah, yang pada gilirannya menjadi salah satu indikator peningkatan kemandirian daerah.

“Substansi perubahan peraturan daerah ini pada hakekatnya terkait dengan penyesuaian tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) serta penyesuaian narasi/redaksi ketentuan dan peraturan perundang-undangan,” ujar Wakil Wali Kota.

Lanjutnya, Penyusunan ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah ini merupakan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dalam rancangan peraturan daerah ini, sasaran yang akan dicapai dalam pengelolaan barang milik daerah meliputi 1. Tertibnya administrasi mengenai kekayaan daerah baik menyangkut inventarisasi tanah dan atau bangunan, sertifikasi kekayaan daerah, penghapusan dan penjualan aset daerah, sistem pelaporan kegiatan tukar-menukar, hibah dan ruislag.
2. Terciptanya efisiensi dan keefektifan penggunaan aset daerah dalam menunjang kegiatan pembangunan.
3. Pengamanan aset daerah.
4. Tersedianya data dan informasi yang akurat mengenai kekayaan (aset) daerah,” jelasnya.

Terpantau, Wakil Walikota Gunungsitoli dalam rapat paripurna tersebut didampingi oleh Sekda Kota Gunungsitoli Oimonaha Waruwu, Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Folata Mendrofa, Kepala BPKPD Yasokhi T. Harefa, Kabag Hukum Rahmat Zebua serta para staf lainnya. (SL)