Warga Keberatan, PT. Jaya Media Internusa Diduga Melampaui Batas Waktu Ijin Uji Coba

Deteksi.co-Aceh Tengah, Keberadaan PT. Jaya Media Internusa diduga melakukan pencemaran udara, membuang limbah sembarangan sehingga mencemari aliran Sungai, akibatnya mendapat perlawanan dari masyarakat Kecamatan Linge Kabupaten Aceh Tengah, Sabtu (18/7/2020) alasan keberatan karena keberadaan perusahaan tersebut mengotori udara.

Baiksyah pemuda linge menyatakan lewat relis tertulis, “PT. Jaya Media Internusa telah melanggar aturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Dimana pemerintah mengatakan sebelum hasil laboratorium keluar, pabrik yang mengolah getah Pinus ini tidak boleh beroperasi. Tetapi dalam kenyataan pabrik ini masih beroperasi dengan bebasnya.  

Baiksyah menambahkan, saya mewakili masyarakat linge berharap kepada pemerintah Aceh Tengah agar dapat menertibkan PT. Jaya Media Internusa dari perbuatan yang tidak memperhatikan keselamatan masyarakat dan terang-terangan merusak lingkungan. Jangan Cemari Lingkungan dan menyebarkan udara kotor”.
Perwakilan Masyarakat Kecamatan Linge sudah melakukan berbagai upaya salah satunya kompirmasi ke dinas lingkungan hidup tadi pagi.Kadis lingkungan Hidup  menyampaikan secara tegas tidak boleh beroperasi kalo belum keluar uji leb, ujar Baitsyah. 
Harapan masyarakat linge jika perusahan mendapatkan ijin beroperasi kedepannya Atau tidak lagi menunggu masa uji coba.sepatutnya PT Jaya Media Internusa membeli Getah dengan harga bersahabat dari masyarakat Kalau tidak apa gunanya pabrik ini Berdiri. Kehadirannya hanya Mamatikan pengusaha lokal. Tegas Baiksyah.(pahmi).