Warga Kecewa, Polsek Medan Baru Dinilai Lamban Ungkap Kasus Curanmor

DETEKSI.co-Medan, Efendi Sitanggang, korban pencurian kendaraan bermotor (curanmor), meluapkan kekecewaannya terhadap kinerja Polsek Medan Baru yang dinilai tidak sigap menuntaskan kasus yang menimpanya.

Menurut Efendi, meski pelaku berinisial Toyo sudah dikenal luas warga sebagai pemain lama dalam kasus curanmor, penanganan polisi tetap terkesan lamban. “Pelaku ini sudah spesialis pencurian. Warga gerah, bahkan sempat ingin menghakimi sendiri. Toyo selalu tangkap-lepas, itu yang membuat kami kecewa,” ungkap Efendi, Kamis (21/8/2025).

Ia menambahkan, meski pelaku telah diamankan oleh penyidik bermarga Sembiring, barang bukti berupa sepeda motor Honda Revo BK 3576 XO miliknya tidak ditemukan. “Pelaku sudah mengaku menjual motor saya, tapi polisi tidak menelusuri siapa pembelinya. Itu yang jadi pertanyaan kami,” tegasnya.

Kekecewaan korban semakin mendalam lantaran sepeda motor tersebut merupakan alat transportasi utama untuk mengantar anak ke sekolah dan bekerja. “Harga motor tidak seberapa, tapi ini soal keadilan. Kami hanya orang susah, makanya saya minta kasus ini ditangani secara profesional,” ujarnya.

Ketika dikonfirmasi, Kapolsek Medan Baru Kompol Hendrik Aritonang melalui Kanit Reskrim IPTU Poltak M. Tambunan belum memberikan keterangan jelas terkait perkembangan penyelidikan. Publik mempertanyakan, jika pelaku sudah mengaku menjual barang curian, seharusnya polisi juga memburu penadahnya.

Hal senada disampaikan istri korban, Walista br Nainggolan, yang juga saksi mata. Ia mengaku melihat langsung pelaku mendorong sepeda motor milik suaminya. “Kami sudah memberi dukungan kepada polisi, tapi anehnya tersangka bisa keluar masuk rumahnya seolah tanpa masalah. Padahal banyak warga lain juga jadi korban,” ujarnya.

Kasus ini bermula saat Efendi Sitanggang melaporkan kehilangan motor pada Kamis, 17 Juli 2025 sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Cempaka No. 21, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia. Saat itu motor yang diparkir di ruang tamu sudah tidak ada, sementara pintu samping rumah dalam keadaan terbuka.

Laporan tersebut teregister dengan dugaan tindak pidana curanmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Motor yang hilang adalah Honda Revo warna hitam tahun 2009 dengan nomor polisi BK 3576 XO, STNK atas nama Walista Nainggolan.

Warga berharap pihak kepolisian lebih serius dalam menuntaskan kasus ini agar prinsip Polri Presisi benar-benar dirasakan masyarakat. (Gaho)