Warga Protes melalui Kuasa Hukum, Kasi Intelijen Berang Tunjukkan Bukti Kepemilikan Sah

 

DETEKSI.co – Belawan, Sempat bersitegang didepan kantor Kejari Belawan antara warga melalui kuasa hukum terhadap Pembangunan Gudang Barang Bukti (Barbut), Barang Rampasan dan Halaman Parkir yang di protes warga namun tidak menunjukkan surat tanda bukti kepemilikan yang sah Kamis (6/5/2021). Sekira pukul 12.05 Wib.

Keributan terjadi di depan kantor Kejari Belawan dengan mengatas namakan kuasa hukum dari salah satu warga Lingkungan 12, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Belawan Kota Medan yang bernama Lidia Nur Asni Simangunsong.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Belawan sedang mengerjakan penimbunan / pengerasan tanah disebelah kanan Kantor Kejaksaan Negeri Belawan Jl. Raya Pelabuhan No. 2 Belawan guna pembangunan Gudang Barang Bukti dan Barang Rampasan dan halaman parkir.

Diketahui, tanah tersebut merupakan tanah milik PT. Pelindo 1, Tbk sebagaimana dalam Sertifikat (Tanda Bukti Hak) Nomor : 02.01.19.05.5.0000 tanggal 3 Maret 1993.

Kemudian, PT Pelindo 1, Tbk menghibahkan/menyerahkan sebagian tanah tersebut untuk pembangunan Gudang Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri Belawan beralamat di Jl. Raya Pelabuhan No. 2 Belawan.

Keributan sempat terjadi saat kuasa hukum pengacara salah satu warga bernama Lidia Nur Asni Simangunsong warga lingkungan 12, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Belawan Kota Medan (sesuai dengan surat kuasa) dan Advokat dan Penasehat Hukum bernama Laurencius Manurung, SH, MH, Johannes Sitanggang, SH dan Marthin V H Manurung, SH yang beralamat Jl. Bajak II No. 67 H Simang Marindal Kota Medan datang ke lokasi penimbunan/pengerasan tanah tersebut.

Kemudian, Pengacara tersebut mengatakan akan mempertahankan dan membela warga yang memberikan kuasa kepada Pengacara tersebut sesuai dengan dalam surat kuasannya terhadap Luas Tanah lebih kurang 15 M x 20 M atau luas 300 M2 (tiga ratus meter persegi) berdasarkan kepemilikan tanah pemberi kuasa sesuai dengan surat penyerahan hak atas tanah dengan nomor : LEG-421/US/NOT/VI/2011 yang dikeluarkan oleh Notaris Urus Manullang, SH, SpN. katanya

Disini, Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan, T. Hendra, SH.,MH menjelaskan di samping Kantor Kejaksaan Negeri Belawan akan dilakukan pembangunan Gudang Barang Bukti dan Barang Rampasan dan lahan parkir kantor guna kepentingan Negara.

Dimana, Tanah tersebut merupakan tanah Milik PT. Pelindo 1 Tbk Belawan sebagaimana dalam Sertifikat (Tanda Bukti Hak) Nomor : 02.01.19.05.5.0000 tanggal 3 Maret 1993.

Selain itu, Kasi Intelijen Kejari Belawan menyampaikan kepada pihak pengacara tersebut, terkait kepemilikan surat-surat tanah dan dimana letak batas-batas tanah yang di klaim oleh pengacara, akan tetapi pihak pengacara tidak dapat menunjukkan dokumen/surat-surat tanah tersebut, ujarnya T. Hendra, SH., MH .

Setelah itu, Keributan berakhir karna salah satu pengacara tersebut mengajak rekannya untuk meninggalkan lokasi kantor Kejaksaan Negeri Belawan.

Sekitar pukul 12.45 Wib, situasi kembali normal dalam keadaan aman dan terkendali. Kemudian personil kembali bertugas ke tempat kerja masing-masing dan pengamanan kantor dilakukan dengan ketat.

“Kedepannya, akan dilakukan penggalangan dan pengamanan terhadap warga sehingga tidak mudah untuk terprofokasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab”. Kasi Intelijen Kejari Belawan.

Sebelumnya, pengerjaan pada hari pertama sampai hari ke – 10 proses pengerjaan penimbunan/pengerasan tanah untuk pembangunan Gudang Barang Bukti dan Barang Rampasan tidak ada timbul permasalahan.

Pada hari ke – 11 timbul perlawanan dari pihak pengacara dan warga terhadap pengerjaan penimbunan/pengerasan tanah untuk pembangunan Gudang Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri Belawan dan dikawatirkan ada oknum yang memprofokasi terhadap pengerjaan tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan, T. Hendra, SH.,MH juga menghimbau kepada masyarakat jangan sampai terprovokasi dengan orang yang tidak bertanggung jawab terhadap pembuatan sertifikat atau surat -surat tanah yang tidak jelas dasar hukumnya.

“Perlu diketahui, apabila terdapat ada pihak -pihak yang menyerobot tanah milik negara. Maka yang bersangkutan dapat dipidana sesuai dengan undang – undang yang berlaku,” tuturnya T. Hendra, S.H., M.H Kasi Intel Kejari Belawan.(usman)