DETEKSI.CO-Medan, Tim investigasi deteksi.co mendatangi beberapa masyarakat yang sedang memasang sepanduk penolakan pembangunan pabrik batching plant, di Jl. Flamboyan Lingkungan VIII, Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Medan Tuntungan. (09/04/2023)
“Sebenarnya kami kalau di tanya, kita tidak mau menghambat pembangunan di kota medan ini, namun pembangunan Pabrik Batching ini kalau kami lihat di bangun di seputaran Rumah Penduduk, sesuai yang kita tahu Pabrik Batching Beton ini mengakibatkan adanya Pencemaran Suara ataupun Polusi Udara”, tutur Pak E. Surbakti warga Kelurahan Tanjung Selamat Lingkungan VIII.
Aksi penolakan ini sebelumnya sudah dilakukan dengan memasang sepanduk tepat di tengah ruas Jl. Flamboyan Raya Lingkungan VIII, dan kemudian di pasang kembali sore hari ini.
“Sebelumnya kami sudah memasang sepanduk di jalan Flamboyan, cuma kita ga tau, ya perjuangan kita ada saja yang tidak mendukung, apakah ada yang sentimen atau apa, tapi siapapun dia, sepanduk boleh di copot tapi semangat kami untuk menolak Pabrik tetap berlangsung, kalau pun nanti sepanduk ini hilang lagi kita buat lagi yang baru”, tegas Abdi Tarigan selaku warga kelurahan Tanjung Selamat Lingkungan VIII.
Kendati demikian, banyak masyarakat tidak tahu bahwa di area itu akan di bangun Pabrik Batching, karena Masyarakat menilai akan ada pembangunan Perumahan, masyarakat tidak keberatan pada mulanya, dan ketika Masyarakat mengetahui ternyata bukan Perumahan yang akan di bangun, Masyarakat segera membentuk Forum Komunikasi Masyarakat Tanjung Selamat.
“Karena sebelumnya ini kami kami tidak tahu di dalamnya ini ada apa, Masyarakat dahulu beranggapan di sini akan di dirikan Perumahan, tetapi kami lihat di sini tidak ada papan plank, ya kami Masyarakat dibodohi, ternyata yang di bangun adalah Pabrik Beaching Plant, jadi mudah-mudahan dengan ini Masyarakat tahu, saya rasa semua Warga akan menolak, masa Pabrik di bangun di kawasan padat penduduk, kan ini tidak sehat, kami berharap Pak Wali Kota Meninjau Pabrik yang berdiri di sekitar lingkungan kami”, tutur Abdi Tarigan kembali.
Kami juga melakukan wawancara dengan Kordinator Forum Komunikasi Warga Tanjung Selamat Deddy Cahyadi Ginting SH, Menolak Pabrik Batching/Beton, dimana beliau mengatakan bahwa dari analisa forum, berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2022 tentang RTRW Kota Medan diketahui kegiatan industri seperti pabrik Batching/beton, tidak dapat didirikan di Kecamatan Medan Tuntungan, melainkan di Medan Belawan, Medan Labuhan, Medan Sunggal, Medan Deli dan Medan Marelan.
“Saya berharap Wali Kota Medan dapat meninjau keabsahan pabrik tersebut dari sisi rencana tata ruang wilayah kota Medan sebagaimana dimaksud dalam Perda Kota Medan No. 1 tahun 2022”, tutur Deddy Cahyadi Ginting .SH selaku Kordinator Forum Komunikasi Warga Tanjung Selamat.
Adapun berita yang kami himpun dari masyarakat, dalam waktu dekat masyarakat bersama Anggota DPRD Kota Medan Khusus nya komisi 4, akan menggelar Rapat Dengar Pendapat. Semoga jeritan tolong dari Masyarakat dapat di dengar langsung oleh Wakil Rakyat ataupun Pemerintah.
(D.A.K)