Warga Terdampak Pembangunan Jalan Tol Kuala Tanjung – Tebing Tinggi – Parapat Terima Pembayaran di PN Sei Rampah

Deteksi.co – Sei Rampah, Pembangunan jalan Tol Ruas Kuala Tanjung – Tebing Tinggi – Parapat merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional yang saat ini sedang di kebut pelaksanaannya  guna tercapainya target akhir tahun 2021 nanti sudah beroperasi.

Salah satu yang  mempengaruhi kelancaran pembangunan tersebut adalah proses pengadaan tanah yang selalu menjadi momok karena terlambatnya dalam setiap pembangunan jalan tol.

PPK pengadaan tanah jalan tol ruas Kuala Tanjung – Tebing Tinggi, Junaedi M Doloksaribu ST yang di tugaskan oleh Kementrian PUPR lewat telepon mengatakan kepada awak media “Kami sudah melakukan proses pengadaan tanah sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku demi tercapainya target seperti yang kita harapkan bersama sesuai mekanisme yang tertuang pada PP 19 tahun 2021 pasal 92 ayat 2 dan pasal 97, Dengan ini kami menghimbau agar warga Desa Penggalangan bagi yang sudah setuju untuk segera mengambil Uang Ganti Kerugian yang sudah di titipkan di PN Sei Rampah karena untuk prosesnya tidak sulit dan akan kami fasilitasi untuk percepatan administrasinya” ucap Junaedi.

Lanjut Junaedi “Karena nilai ganti kerugian yang sudah dititipkan di PN tidak akan bertambah dan tidak berkurang, Oleh sebab itu di butuhkan kesadaran masyarakat khususnya ke warga Desa Penggalangan Kecamatan Tebing  Syahbandar untuk turut mensukseskan pembangunan jalan tol untuk kepentingan umum khususnya di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai ini” tutup nya.

Proses pengadaan tanah apabila warga tidak setuju mengenai bentuk dan/atau besarnya nilai ganti kerugian maka dilakukan permohonan penitipan ganti kerugian kepada ketua Pengadilan Negeri pada wilayah lokasi pembangunan untuk kepentingan umum oleh instansi yang memerlukan tanah.

Saat ini sudah ada 36 bidang tanah yang dalam proses penitipan uang ganti kerugian di PN Sei Rampah, 24 bidang prosesnya sudah di tetapkan oleh PN Sei Rampah dan Uang Ganti Kerugian sudah dititipkan,

Apabila warga pemilik tanah akan mengambil Uang Ganti Kerugian pihak yang berhak wajib menyerahkan bukti penguasaan atau kepemilikan Objek Pengadaan Tanah  kepada ketua pelaksana pengadaan tanah serta mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri tempat penitipan Ganti Kerugian dengan surat pengantar dari ketua pelaksana pengadaan tanah seperti yang tertuang dalam PP 19 tahun 2021 pasal 92 ayat 2 dan pasal 97.

Proses pengambilan uang ganti kerugian di Pengadilan sangat mudah dan cepat serta tanpa potongan satu sen pun, terbukti dengan telah dilakukannya penyerahan Uang Ganti Kerugian bidang tanah atas nama Rohana melalui kuasa warisnya Nurliana Lubis pada hari Selasa yang lalu, 6 Juli 2021 bertempat di PN Sei Rampah.

Adapun nilai ganti kerugian atas bidang tanah seluas 1.853m2 terletak di Desa Penggalangan Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai senilai Rp. 181.643.624 yang di serahkan langsung oleh Ketua Panitera Pengadilan Negeri Sei Rampah Rudyansah Putra Siahaan, S.H., M.H.

Karena nilai ganti kerugian yang sudah dititipkan di PN tidak akan bertambah dan berkurang oleh sebab itu di butuhkan kesadaran masyarakat untuk turut mensukseskan pembangunan jalan tol untuk kepentingan umum khususnya di wilayah Kabupaten Serang Bedagai.(Budi)