Ketua Dewan Etik Ikatan Wartawan Online (IWO) Sibolga-Tapteng, Dzulfadli Tambunan. (DETEKSI.co/Job Purba)
DETEKSI.co – Tapteng, Aksi unjuk rasa yang dilakukan sejumlah wartawan di depan Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) pada Kamis (26/6/2025) menuai kecaman dari Ketua Dewan Etik Ikatan Wartawan Online (IWO) Sibolga-Tapteng, Dzulfadli Tambunan.
Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap anggaran publikasi Dana Desa tahun 2025.
Dzulfadli Tambunan menyatakan keprihatinannya atas aksi tersebut. Ia menilai tindakan demonstrasi sebagai langkah yang tidak etis bagi seorang wartawan.
“Sangat tidak etis wartawan mendemo lembaga pemerintah hanya karena persoalan anggaran,” tegasnya di Pandan Jumat (27/6/2025).
Ia menekankan bahwa jika ada dugaan penyimpangan anggaran, jalur yang tepat adalah melalui pemberitaan investigatif di media masing-masing, bukan demonstrasi.
“Fungsi wartawan adalah memberitakan dugaan penyimpangan anggaran melalui tulisan, bukan unjuk rasa,” tambahnya.
Meskipun mengakui hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum, Dzulfadli mengingatkan pentingnya etika jurnalistik.
“Ada aturan moral dan prinsip-prinsip yang mengatur perilaku jurnalis. Unjuk rasa bukanlah cara yang tepat, kecuali ada penghalang-halangan tugas, intimidasi, atau kekerasan,” jelasnya.
Ia juga mempertanyakan motif di balik demonstrasi tersebut. Dzulfadli meragukan kemurnian niat para demonstran dalam mengungkap dugaan penyimpangan anggaran.
“Saya menduga demo ini hanya modus untuk mendapatkan sesuatu,” ujarnya.
Ia menuding para demonstran memiliki agenda terselubung di balik aksi tersebut.
Lebih lanjut, Dzulfadli Tambunan mempertanyakan mengapa masalah anggaran publikasi Dana Desa baru dipersoalkan sekarang. Anggaran tersebut, menurutnya, telah ada sejak program Dana Desa diluncurkan dan selalu tertuang dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB) setiap tahunnya.
“Ada apa ini? Kenapa baru sekarang dipersoalkan, bahkan sampai menyebut pungli?” tanyanya heran.
Ia sendiri mengaku pernah meliput kegiatan Dana Desa pada tahun 2018.
Dzulfadli, mantan Sekretaris DPC KWRI Sibolga-Tapteng dan penerima berbagai penghargaan jurnalistik, juga menanggapi pertanyaan mengenai payung hukum besaran anggaran.
Ia menjelaskan bahwa Dinas PMD Tapteng telah menyampaikan payung hukumnya, dan besaran nominal anggaran sesuai dengan besaran pekerjaan yang dihitung oleh petugas teknis dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) sebagai fasilitator pembuatan RAB.
Di akhir pernyataannya, Dzulfadli berharap para wartawan di Sibolga-Tapteng dapat menjadi jurnalis profesional yang menguasai keterampilan teknis dan etika jurnalistik.
“Mari terus belajar agar ke depan kita menjadi jurnalis yang kompeten dan bermarwah,” tutupnya. (Job Purba)