Wawako Batam Sebut Pemberlakuan Jam Malam Belum Bisa Diterapkan di Batam

DETEKSI.co– Batam, Kebijakan jam malam dalam Permendagri nomor 14 tahun 2021, belum dapat diterapkan di Batam, Kepulauan Riau.

Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad menjelaskan, selama ini, pengetatan PPKM mikro sudah dilakukan sebelum instruksi Mendagri keluar dan salah satu alasan lain adalah mempertimbangkan kondisi perekonomian masyarakat.

“Karena kalau ekonomi pelaku usaha kita tidak jalan, maka akan berdampak terhadap ekonomi Batam keseluruhan. Makanya akan kami bahas dulu dengan FKPD,” kata Amsakar, Kamis (24/6/2021).

Dalam aturan tersebut, Amsakar menjelaskan, mengatur jam operasional tempat makan atau restoran dan pusat perbelanjaan diperbolehkan buka hingga pukul 20.00 WIB.

Dijelaskannya, tujuan dari instruksi ini adalah menghambat penyebaran virus Covid-19, namun Amsakar juga perlu membahas dan mempertimbangkan berbagai hal yang menyangkut ekonomi masyarakat yang saat ini masih stagnan.

“Kalau kita lihat tenan-tenan di mal sudah pada tutup semua. Begitu dahsyatnya dampak Covid-19 ini. Jadi bukan berarti kami tidak mau menerapkan, hanya saja perlu pembahasan bersama pihak lainnya, agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih banyak lagi, terutama bagi mereka pelaku usaha,” ujarnya.

Amsakar mengatakan, kebijakan yang akan diambil harus dipertimbangkan dengan cermat termasuk soal perkembangan angka dan ekonomi sosial masyarakat. Menurutnya, instruksi tersebut menitikberatkan bagaimana sebaran bisa dihambat ke depannya.

“Selama ini kita sudah lakukan berbagai hal agar sebaran kasus ini bisa dihentikan,” tegasnya.

Pembatasan aktivitas masyarakat sudah dilakukan, begitu juga di lingkungan perkantoran dan selama ini Batam sudah menerapkan work from home untuk menekan penyebaran di kalangan pegawai. Jika ada temuan kasus, maka dilakukan penyisiran dan pengambilan sampel swab.

“Mereka yang positif langsung dirawat, dan lingkungan kantor disterilisasi, agar penyebaran dihentikan,” imbuhnya.

Langkah pencegahan dalam menghambat penyebaran yaitu penerapan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB. Sesuai dengan surat edaran masa berlakunya yang habis pada, Rabu (23/6/2021) kemarin.

“Mungkin besok akan kami bahas lagi, apakah diperpanjang atau bagaimana. Tujuan kami selama ini tak lain agar pengendalian Covid bisa dilakukan. Walaupun kenyataannya, sudah turun terus masih ada masyarakat yang melanggar, tetapi itu bukan masalah. Yang masalah itu adalah tidak pernah turun dan masyarakat melanggar. Intinya kami tetap edukasi dan tindak pelanggar,” ujarnya. (Hendra S)