DETEKSI.co-Deli Serdang, Memberikan pelayanan pengaduan dan laporan masyarakat baik itu permasalahan sosial maupun tindak pidana sebagai sentra pelayanan kepolisian siap memberikan pelayanan kepada masyarakat, jika ada Tindak Pidana pastinya akan di proses sesuai aturan Hukum
Hal tersebut disampaikan Kombes Pol Irsand Sinuadji S.I.K M.H Selaku Kapolresta Deli Serdang usai Mendapat konfirmasi Awak Media Melalui Pesan Singkat WhatsApp.
Senada dengan Kapolresta Deli Serdang, saat Dikonfirnasi awak Media, Kasat Reskrim Kompol I Kadek H. Cahyadi, SH, SIK, MH. juga menanggapi Laporan dan Viralnya Pemberitaan Dugaan Penggerusakan Hanphone Milik Wartawan, Dalam hal ini Kasat Reskrim akan menindaK lanjuti mengenai laporan tersebut.
Perlu diketahui dalam pemberitaan yang viral sebelumnya, Pelapor Ahmad Jais Sembiring (39) Nomor K / 27 / II / 2022 / SPKT DS, Kepala Perwakilan (Kaperwil) Media Bara News didampingi Sekjen DPP Perkumpulan Wartawan Deli Serdang (PWDS) Azhari Rangkuti dan Rekan-rekan melaporkan AD (Warga Turki) yang diduga telah melakukan pengrusakan Handphone/HP milik Ahmad Jais Sembiring.
Kronologis Kejadian Penggerusakan
Bermula Ahmad Jais Sembiring melihat ada keributan mulut antara AD (Warga Turki) dengan seorang wanita (Eka Sartika) di Desa Tanjung Morawa B, tepatnya di Dusun IV depan BANK BRI Pajak Inpres, Pada Hari Selasa 15 Februari 2022 Pagi, kemudian Ahmad Jais merekam peristiwa itu menggunakan Handphone dan mengatakan dirinya “Aku Wartawan “Aku Wartawan, lantas dari Rekaman Video tampak AD (Warga Turki) tersebut merebut handphone dari tangan Jais Sembiring, sehingga terjadi tarik menarik dan handphon akhirnya diraih oleh AD Warga Turki tersebut.
Akibat kejadian tersebut, Handphone milik Wartawan Ahmad Jais Sembiring menjadi rusak dibagian layar depan pecah. (Zul)