Deteksi.co-Nias Utara, Sebanyak 120 pegawai tidak tetap (PTT) Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Utara (Nisut) yang bertugas di sejumlah Puskesmas, terpaksa harus dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pemangkasan anggaran.
Hal ini dikatakan Kadis Kesehatan Nisut, Ya’adil Telaumbanua kepada sejumlah Wartawan yang konfirmasi Selasa (25/1/2021) mengatakan, tahun 2021 lalu, pegawai PTT kesehatan yang memiliki kontrak kerja dengan pemerintah daerah ada sekitar 426 orang yang terdiri dari perawat, bidan dan dokter.
Namun setelah kontrak kerjanya berakhir per 31 Desember 2021, kata Ya’adil, tahun ini ada sekitar 120 orang yang terpaksa harus diberhentikan. Karena selain kurang aktif, Dinkes Nisut juga mengalami pemangkasan anggaran hingga Rp 2,4 miliar.
Ya’adil juga mengatakan, surat perintah tugas (SPT), sampai saat ini memang belum dibagikan, kecuali tenaga vaksinator yang sedang melakukan vaksinasi Covid-19 kepada anak usia 6-11 tahun dibeberapa Puskesmas.
Tetapi untuk penyerahan keseluruhan, nantinya akan dilakukan setelah adanya laporan hasil penilaian kinerja oleh masing-masing kepala Puskesmas kepada PTT. ( Y. H)