spot_img
spot_img
Beranda Uncategorized Satuan Narkoba Polrestabes Medan Sergap 2 Orang Terduga Bandar Sabu di Marindal

Satuan Narkoba Polrestabes Medan Sergap 2 Orang Terduga Bandar Sabu di Marindal

0
34

Dua orang pengedar sabu ditangkap petugas Satuan Narkoba Polrestabes Medan turut disita barang buktinya. (DETEKSI.co/Ist)

DETEKSI.co – Medan, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali sergap dua orang diduga bandar narkoba jenis sabu – sabu dari rumahnya masing – masing di Desa Marindal 1, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

Kedua terduga bandar sabu itu masing – masing berinisial B (47) warga Jalan Kebun Kopi, Gang Keluarga, No 70, Desa Marindal, Kecamatan Patumbak dan F (26) warga Jalan Purwo, Hang Keluarga, Desa Kedai Durian, Kecamatan Deli Tua dan barang bukti 18 gram sabu – sabu.

“Mereka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/ 148 / iIi
/2025/SPKT. Satresnarkoba/Polrestabes
Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 07 Maret 2025,” ucap Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Tommy Aruan
kepada wartawan, Kamis (13/3/2025).

Menurutnya, barang bukti total keseluruhan barang bukti narkotika diamankan berupa 18 gram sabu dengan rincian sebagai berikut, 14 plastik klip berisikan kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat bersih 19,63 gram, 1 buah sekop sabu dan 1 buah tas kecil warna biru.

Tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Undang- undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati.

Modus operandi, tersangka mengaku membeli narkotika jenis sabu tersebut dari R (DPO) tersebut sudah berulang-ulang dan membeli sebanyak 25 gram per setiap minggunya.

Keuntungan tersangka F dari hasil menjual narkotika jenis sabu tersebut yakni sebesar Rp.50.000 dari setiap gram dari setiap gram yang laku dijual tersangka F.

Ditambahkan Kasat Narkoba, kronologis penangkapan kejadian tersebut berawal ketika petugas pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira pukul 21.30 WIB di Jalan Sari, Desa mmarindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang melakukan penangkapan terhadap tersangka MTS (sudah ditahan) dan menemukan 1 plastik klip berisikan kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,24 gram.

Kemudian, saat dilakukan interogasi, MTS (sudah ditahan) menjelaskan membelinya dari tersangka F. tanpa buang waktu lama, petugas langsung mencari keberadaan tersangka F dan pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025 sekira pukul 00.30 WIB di Jalan Kebun Kopi, Gang Keluarga No.70, Desa Marindal, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka F.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka F dan menemukan 13 plastik berisikan kristal bening narkotika jenis sabu, dengan berat bersih 18,39 gram yakni 1 plastik dalam genggaman tangan kanan tersangka F, sedangkan 12 plastik bersama 1 buah sekop sabu terisi dalam 1 buah tas kecil warna dan ditemukan oleh petugas tergantung didinding dalam kamar tersangka F.

Terduga F bahwa benar telah menjual narkotika jenis sabu kepada MTS (sudah ditahan) dengan harga Rp 500.000 dan tersangka F juga menjelaskan bahwa 13 plastik berisikan kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat bersih 18,39 gram, 1 (satu) buah sekop sabu dan 1 (satu) buah tas kecil warna biru tersebut adalah miliknya sendiri dan awalnya tersangka F membelinya sebanyak 25 (dua puluh lima) gram dari R (DPO) dengan harga Rp 11.250.000 dan telah menjual sebagian dari narkotika jenis sabu tersebut dan F juga mengaku menjalanka  bisnis haram itu sudah berjalan 5 bulan.

Sebanyak 25 gram setiap Minggunya dengan keuntungan yang didapatkan oleh tersangka F sebesar Rp.50.000 rupiah dari setiap gram yang laku dijual oleh tersangka F tersebut. Sehingga atas kejadian tersebut tersangka F dan tersangka MTS (sudah ditahan) beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (Pea)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini