Kasus Penipuan Dituntut 4 Tahun Penjara, Putusan 2 Tahun di PN Stabat

DETEKSI.co-Langkat, Putusan terkait penipuan bisnis mendulang emas yang di lakukan SS bersama rekanya ES dengan korban Anita Br Sembiring Warga Tanjung Keriahan,Kecamatan Serapit dengan nomor perkara : 216 Pid.B/2021/PN Stb. Selasa (06/07/2021) pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Pada persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut umum Rumondang Siregar SH,MH menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan SS Empat tahun Penjara dan ES Dua tahun Enam bulan.

Pembacaan amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majlis Hakim Edy Siong,SH,M.Hum secara Tele Confrence  diruang sidang Candra Salasa (06/07/2021) bahwa kedua terdakwa dari fakta persidangan terbukti bersalah dengan menipu Anita Br Sembiring warga  Tanjung Keriahan Kecamatan serapit untuk bisnis mendulang emas ,janji uang dikembalikan selama seminggu namun sampai akhirnya mencapai Rp 1.030.000.000 ( Satu milyar tiga puluh juta ) uang tidak dikembalikan dan uang tersebut dibelikan rumah,mobil dan sepeda motor oleh pelaku dan telah mengunakan identitas palsu,keduanya telah melakukan perannya masing – masing.

Segala unsur telah terpenuhi,dengan memutuskan terdakwa SS penjara selama dua tahun dan ES setahun enam bulan.
Hal yang meringankan terdakwa karena telah mengakui segala perbuatanya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, Demikian sekilas amar putusan yang dibacakan Ketua majlis Hakim saat itu.

Atas putusan itu Ketua Majlis Hakim menanyakan kepada para terdakwa apakah menerima putusan tersebut dan kedua terdakwa menerimanya,namun saat Ketua majlis hakim menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum mengatakan akan pikir – pikir dulu atas Putusan tersebut.(AR.Lim)