Dugaan Kasus Penggunaan Surat Tanah Palsu Mongonsidi III Masuk Babak Baru

DETEKSI.co – Medan, Kasus dugaan tindak pidana diduga melibatkan oknum ASN RS Bhayangkara, Tusiyah kini akan memasuki babak baru.

Setelah pihak pelapor (korban) menyebutkan seluruh bukti sudah diserahkan kepada penyidik dan dirinya juga sudah di periksa (BAP), kemudian pihak penyidik Polrestabes Medan juga menyebutkan akan segera menetapkan tersangka terhadap terlapor.

Dalam keterangannya kepada awak media ini, Rabu (07/07/2021), Eni Lilawati Saragih di Unit Harda Polrestabes Medan menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan dalam waktu dekat akan ditetapkan tersangkanya.

“Sekarang ini kita sedang memprosesnya. Kita masih memerlukan konfrontir dengan sejumlah pihak untuk lebih menguatkan data-data yang sudah kita terima.dari pelapor. Tunggu aja. Dalam waktu dekat akan ada tersangkanya,” sebut korban menirukan ucapan penyidik Polrestabes Medan kepadanya.

Sebelumnya, Eni Lilawati Saragih, pelapor (korban), berharap pihak penyidik segera menetapkan T, GM dan AM sebagai tersangka.

“Karena semuanya sudah jelas saudari T dan kedua iparnya GM dan AM terbukti menggunakan surat tanah palsu. Mau tunggu apa lagi? Jangan putar-putar lah. Ini kasus pidana jangan coba dikabur-kaburkan apalagi mau digiring ke perdata. Proses pembuataan surat tanahnya aja sejak awal bermasalah. Contohnya, surat keterangan jual beli tanah dilakukan oleh anak yang masih berumur 7 tahun. Adanya pemalsuan tanda tangan saksi dan munculnya seorang yang berpangkat Kompol sebagai saksi jual beli tanah, ” benernya.

Ditambahkannya, sedangkan pria berinisial RM yang tak lain adalah suami dari saudara T sendiiri sudah dilaporkan oleh Hesty Helena Sitorus atas kasus pemalsuan tanda tangan ayahnya dan sudah berstatus tersangka.

“Namun, karena meninggal, kasusnya dihentikan (SP3),” sebut Hesty.

“Nah, surat tanah yang bermasalah inilah yang terus menerus dipakai T, GM dan AM untuk menguasai tanah dan rumah di Mongonsidi III No.28,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan melalui Panit Harda, Ipda M Sinaga saat di konfirmasi mengatakan pihaknya sedang fokus memproses kasus dugaan tindak pidana penggunaan surat palsu oleh yang diduga melibatkan oknum ASN RS Bhayangkara yang sudah naik ke tahap penyidikan.

“Kia juga masih akan memeriksa sejumlah pihak, harapannya semuanya dapat bekerja dengan baik, sehingga bisa cepat kita tuntaskan,” pungkasnya. (Red)