Mantan Kadis Bina Marga Sumut Ditangkap Tim Penyidik Kejari Langkat

DETEKSI.co-Langkat, Setelah dua kali dilakukan pemanggilan oleh Penyidik di Kejaksaan Negeri Langkat namun mantan Kadis Bina Marga EP tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tersangka Nomor : R-181/L.2.25.4/Fd.1/08/2021 dan Nomor : No : R-189/L.2.25.4/Fd.1/08/202, dimana tersangka EP tersebut merupakan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumut Tahun 2020.

Pemanggilan itu terkait Perkara dugaan Tipikor penyalahgunaan anggaran APBD Provinsi Sumut Tahun anggaran 2020 pada UPT Jalan dan Jembatan Binjai dengan nilai anggaran Rp. 2.499.769.520,-

Tim Penyidik Kejari Langkat sebelumnya telah melakukan pengintaian dan pemantauan terhadap tersangka EP yang menerangkan bahwa tersangka akan mendarat di Bandara Kuala Namu international airport pada hari Sabtu 22 Agustus 2021,hal tersebut yang disampaikan Kasi Intelijen Kejari Langkat Boy Amali,SH,MH terkait penangkapan EP tersebut.

” Atas informasi itu sekira pukul 19.30 Tim Penyidik berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka EP tanpa adanya perlawanan di Pintu Kedatangan domestik Bandara Kualanamu selanjutnya tersangka bersama Tim Penyidik dan Tim Pengawalan Kejari Langkat langsung berangkat menuju Rutan Tanjungpura Kab. Langkat ” terang Boy Amali,SH,MH kepada wartawan Minggu (22/08/2021).(AR.Lim)