DETEKSI.co-Medan, Mediasi kedua karyawan korban PHK dengan manajemen PT Sari Makmur Tunggal Mandiri (SMTM) di Kantor Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara, Jalan Asrama Medan, Rabu (25/08/2021) sore, kembali menuai kekecewaan bagi karyawan karena belum membuahkan hasil.
Pasalnya, Manajemen PT SMTM yang diwakili Kuasa Hukum, Noven Simanjuntak, menyatakan hanya bersedia membayarkan pesangon 1 bulan gaji. Alasannya karena pandemi covid-19, yang berdampak ke operasional perusahaan. Adapun PT SMTM berlokasi di Jalan Kompos, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.
“Tidak terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak, makanya mediator mengeluarkan anjuran. Mohon maaf isi anjuran belum bisa kita sampaikan karena masih harus disusun dulu ” ujar mediator Disnaker Sumut, Lemmy Pakpahan, menjawab wartawan usai mediasi.
Lemmy yang memimpin mediasi bersama Simon Tobing dan Raijon Sembiring, menyebutkan pihak perusahaan hanya bersedia membayarkan 1 bulan gaji, sementara karyawan korban PHK tidak menerimanya.
Kebijakan PT SMTM yang hanya bersedia membayar 1 bulan gaji itu membuat karyawan korban PHK kecewa untuk kesekiankalinya. Bahkan pesangon 1 bulan gaji itu dinilai pelecehan bagi 78 karyawan yang di PHK sepihak.
“Sangat-sangat kecewa. Ini jelas penghinaan. Hanya untuk ongkos saja sudah berutang kami kemari. Sekecil apa kami dianggapnya, apakah sebutir pasir?,” ungkap perwakilan karyawan korban PHK, Lamtina Sirait dengan nada kecewa kepada wartawan.
Lamtina mengatakan ia bersama karyawan yang di PHK, akan terus memperjuangkan hak mereka. Ia berharap Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi dan bahkan Pemerintah Pusat, agar ikut membantu dan memperhatikan nasib para karyawan korban PHK.
Hal senada juga dikatakan Reslita Sitorus dan beberapa karyawan korban PHK lainnya. Ia mengatakan pihaknya menuntut apa yang menjadi hak mereka sebagaimana yang diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia jika ada karyawan di PHK.
“Kami sudah nggak tau lagi menghadapi sulitnya hidup saat ini, anak-anak kami, keluarga kami. Tolong jugalah pak pemerintah bantu kami,” sambung Reslita.
Kuasa hukum 78 karyawan korban PHK sepihak, Sabar Maruli Situmorang dari Lembaga Bantuan Hukum Aspirasi Rakyat Indonesia Bersama Buruh Untuk Keadilan Intelektual (LBH ARI-BBUKI), mengatakan akan menempuh langkah hukum.
“Namun sebelum ke sana, kami akan menunggu anjuran yang akan diterbitkan mediator. Yang pasti sebagaimana yang bapak ibu saksikan tadi, para karyawan sangat kecewa. Dan kalau perusahaan dikatakan kolaps karena covid, harus dibuktikan sesuai mekanismenya,” ujar Sabar.
Alasan perusahaan tidak mampu membayar hak-hak karyawan yang di PHK sepihak karena kolaps akibat covid, tambah Sabar, hanya akal-akalan. “Buktinya operasional perusahaan jalan terus, tenaga kerja outsourching direkrut,” tambahnya.
Dan Kuasa Hukum PT SMTM, Noven Simanjuntak, kepada wartawan hanya menyampaikan apa yang menjadi kesanggupan perusahaan. “Bayar 1 bulan gaji, itu saja bang,” ujarnya dengan alasan karena covid-19. (Irwan Ginting)
Mediasi kedua antara karyawan korban PHK dengan PT SMTM di Kantor Disnaker Sumut, Rabu (25/08/2021), gagal menghasilkan kesepakatan.