DETEKSI.co – Asahan, RD alias Daut (46) dan H (26) keduanya warga Jalan Penggalang Gang. Ubudiyah Lingkungan IV Kelurahan Tebing Kisaran Kec. Kisaran Barat Kab. Asahan terpaksa diamankan Sat Res Narkoba Polres Asahan.
Pasalnya, Kedua pria ini diamankan karena telah melakukan pengedaran narkotika jenis sabu, terjaring Operasi Antik Toba 2022 oleh Sat Narkoba Polres Asahan pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2022 pukul 23.30 wib.
“Kedua pelaku diamankan karena telah melakukan pengedaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah Jalan Penggalang Lingkungan IV Gg. Ubudiyah Kel. Tebing Kisaran Kec. Kisaran Barat Kab. Asahan,” ujar Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, sembari mengatakan kedua pelaku ditangkap atas adanya informasi dari masyarakat, Kamis (17/2/2022).
Setelah dilakukan penggerebekan yang juga didampingi Kepala Lingkungan, petugas mengamankan kedua pelaku bersama barang bukti narkotika jenis sabu.
“Untuk barang bukti diamankan berupa 6 (enam) bungkus plastik klip sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu seberat bruto (1, 02) gram, 1 (satu) unit hp android merk oppo, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp. 140.000 (seratus empat puluh ribu rupiah,”ungkap Kapolres.
Kepada petugas, Kapolres menyebutkan pelaku mengakui narkotika jenis sabu tersebut adalah milik mereka yang didapat dari seseorang laki-laki berinisial B warga Jalan Penggalang Kel. Tebing Kisaran Kec.Kisaran Barat Kab. Asahan.
“Kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan ke Sat Res Narkoba Polres Asahan untuk pemeriksaaan lebih lanjut dan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya,”pungkas Kapolres.(Dek)