DETEKSI.co – Medan, Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Jurnalis Hukum (DPP AJH) Dofuzogamon Gaho mengapresiasi kinerja kepolisian dalam mengambil alih penanganan perkara penganiayaan terhadap korban Litiwari Gea yang dilakukan oleh pria berinisial BS.
“AJH menghargai dan menghormati langkah hukum yang dilakukan oleh kepolisian demi tercipta rasa aman bagi semua warga,”kata Ketum AJH kepada wartawan Minggu (10/10/2021).
Hal tersebut membuktikan komitmen visi Polri Presisi dalam upaya melindungi masyarakat dari ancaman kriminalitas, Bahwasanya Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme.
Kasus dugaan pemukulan kepada pedagang wanita oleh pria diduga preman di Pasar Gambir, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), yang viral terus bergulir. Polisi kini membuat tim khusus untuk kasus itu.
Berdasarkan informasi, Kapolda Sumatera Utara telah memerintahkan Dirreskrimum dan Kapolrestabes Medan untuk membentuk tim dan menarik penanganan perkara penganiayaan terhadap korban LG yang dilakukan oleh pria berinisial BS, ucap Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan, Sabtu (9/10/2021).
Hadi mengatakan laporan yang dilayangkan pedagang wanita akan ditangani Polrestabes Medan. Sementara laporan yang dilayangkan pria diduga preman itu ditangani Ditreskrimum Polda Sumut.
“Khusus perkara, atau laporan balik oleh tersangka BS dimana saudara LG yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polsek Percut Sei Tuan, Ditreskrimum akan melakukan langkah-langkah diantaranya gelar perkara dan menarik proses penyidikannya untuk mendalami fakta-fakta,” tutur Hadi. (Red)