DETEKSI.co – Medan, Lanjutan sidang perkara penganiayaan seorang ibu rumah tangga di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (23/11/2021) setelah sidang dibuka, hakim bertanya kepada terdakwa Jhoni Sihombing mengapa penasehat hukum saudara tidak hadir sementara sidang hari ini menjadwalkan memanggil saksi untuk dimintai keterangan.
Sementara dalam perkara ini saudara sudah memberi kuasa kepada penasehat hukum seharusnya dia hadir dipersidangan ini ujar hakim kepada terdakwa.
Jawab terdakwa Jhoni Sihombing, terdakwa mengaku sudah berulangkali menghubungi penasehat hukumnya inisial MS akan tetapi hp nya tidak aktif pak hakim jawab terdakwa.
Selanjutnya hakim Abdul Kadir menyampaikan bahwa sidang ini tidak bisa dilanjutkan karena penasehat hukum saudara tidak hadir dan saksi yang mau dihadirkan penasehat hukum saudara juga tidak hadir, ucap hakim kepada terdakwa. Lalu hakim Abdul Kadir menutup persidangan.
Setelah sidang ditutup, korban penganiayaan tidak lain Ibu Anita Br Sidauruk datang kedepan memohon kepada hakim agar diberi kesempatan berbicara, Pak hakim saya adalah korban dari kasus ini, Saya mohon pak hakim agar mau mendengar penderitaan yang saya alami.
Saya disini memohon agar keadilan ditegakkan ucap korban sambil menangis terisak Isak. Namun jawab hakim agar ibu menyampaikan keluhan kepada Jaksa saja. Lalu hakim memanggil pihak keamanan agar mengeluarkan korban dari ruangan dalam keadaan menangis terisak Isak ibu Anita Br Sidabutar digiring keluar.
Setelah itu awak media mencoba mengkonfirmasi kepada korban Anita Br sidauruk tentang apa yang dialaminya, korban memberi keterangan katanya saya selaku korban memohon agar keadilan ditegakkan mengapa perkara ini sampai begitu lama sejak 28 September 2021. Sidang sebanyak 9 kali dan sidang dibatalkan 3 kali. Mengapa hakim begitu lama memutus perkara ini, katanya penuh keheranan maka saya beranikan diri untuk berbicara kepada hakim.
Saya selaku korban penganiayaan yang dilakukan terdakwa Jhoni Sihombing merasa keberatan. Mengapa terdakwa tidak ditahan. Sementara terdakwa sudah pernah melakukan kejahatan dan di Vonis hukuman 2 bulan, Karena melakukan penganiayaan terhadap pendeta Esther Sitorus di gereja HKBP Immanuel jl Sri Brantas Medan. (Hen PS)