DETEKSI.co – Medan, Berulang kali ditolak tidak menyurutkan Kadis Pertanian dan Perikanan kota Medan, Ikhsar Risyad Marbun untuk memperjuangkan honor Pekerja Harian Lepas (PHL) yang sudah bekerja selama lebih dari dua (2) Tahun.
Pasalnya dari kebutuhan 153 PHL yang dibutuhkan di Dinas yang dipimpinnya, namun hanya 103 PHL yang diterima dan diajukan beberapa tahun lalu dan gajinya dibayarkan oleh Pemko Medan. sementara banyaknya program kerja di dinas tersebut sudah seharusnya ada penambahan PHL untuk ditempatkan di 5 UPT dibawah dinas Pertanian dan Perikanan kota Medan tersebut.
“Idealnya, karena saya mengetahui betul tenaga PHL yang dibutuhkan dengan pertimbangan lain pada saat itu, maka diterima dan dimasukkan pada anggarkan di APBD Pemko Medan sejak tahun 2018 hanya 103. Hal itu menyebabkan sisanya sebanyak 50 PHL lagi akhirnya tidak mendapatkan gaji dari Pemko Medan, dan ini sudah berjalan lebih dari dua tahun. Meskipun demikian 50 PHL tersebut tetap bekerja meskipun tidak menerima honor. Honor yang mereka terima berasal dari potongan sukarela ke 103 PHL yang mendapat gaji dari pemko Medan, dan itu sangat kecil, inilah yang saya perjuangkan agar mereka disamakan dengan teman-temannya yang lain, mendapatkan honor dan ditampung di APBD 2022 nanti,” kata Ikhsar Marbun kepada Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Panggabean, Senin (22/11) diruang RDP Komisi IV lantai 3.
Meski di Kota Medan lahan pertanian semakin sedikit, namun bukan berarti kerja Dinas Pertanian dan Perikanan semakin sedikit, karena dinas pertanian bukan hanya mengerjakan hal-hal yang harus memiliki lahan luas, Pertanian diperkotaan juga sangat berpeluang baik dan terbukti mampu membantu ekonomi masyarakat disaat pandemi Covid-19.
Ihksar juga mengaku prihatin melihat tenaga PHL itu, sebab para PHL tersebut merupakan tenaga ahli khusus dibidang pertanian, perikanan dan hewan bukan tenaga kantoran.
Sementara, Paul Mei Anton Simanjuntak, kepada wartawan mengatakan bahwa usulan untuk memasukkan daftar gaji 50 PHL sehingga menjadi penuh 153 dari 103 yang telah menerima gaji dari pemko Medan adalah keseluruhan yang dibutuhkan di Dinas Pertanian dan Perikanan kota Medan dan sudah tepat.
Dikatakan politisi dari Partai PDI Perjuangan kota Medan ini, bahwa permasalahan pengusulan 50 PHL di Dinas Pertanian dan Perikanan sudah yang ke dua kali diusulkan di DPRD kota Medan, dan pernah disetujui baik melalui komisi IV dan telah di Paripurnakan, namun nyatanya, tidak dapat dilaksanakan dan kabarnya ditolak akomodirnya menurut evaluasi dari pihak Pemprovsu.
“Kita cek memang ada 103 PHL yang terdaftar di Pemko Medan dan masuk pada anggaran sejak 2018 lalu. Sebelumnya permohonan penambahan gaji untuk 50 PHL lagi sudah dimasukkan namun ditolak, setelah itu di tahun 2020 kembali diusulkan untuk ditampung di tahun 2021, dan disetujui oleh DPRD kota Medan, namun atas adanya pertimbangan dan evaluasi dari pemprovsu saat itu akhirnya usulan penambahan gaji bagi ke 50 PHL dibatalkan,” ucap Paul.
Paul berharap agar Pemerintah Kota Medan, kembali mempertimbangkan usulan dari Kadis Pertanian dan Perikanan tersebut untuk ditampung pada APBD 2022 yakni sisa 50 PHL yang belum tertampung gajinya di APBD dapat terealisasi. “Apalagi inikan sudah menyangkut perut, dan kondisi ekonomi saat ini masih sulit bila mereka tidak bekerja pastilah berpengaruh kepada kehidupan ekonomi keluarga mereka,”ucap Ketua Komisi IV DPRD kota Medan ini. (Van)