DETEKSI.co – Tanjungbalai, Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai Pada hari Kamis 25 Nopember 2021, sekitar pukul 15.30 wib telah mengamankan 2 orang terduga Pemilik Narkotika jenis Sabu seberat 54,12 gram .
Adapun ke-2 orang Tersangka yang diamankan adalah Syahrizal, 52 tahun seorang wiraswasta yang beralamat di Jl. Sudarso Lk. lV. Kel. Sei Merbau, Kel. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai dan Adnan Als. Unong berumur 50 thn, yang beralamat di Jl. Jenaha Lk. III Kel. Sei Merbau Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.
Penangkapan ke-2 orang Tersangka tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi S.H.,S.I.K., yang dihubungi awak media melalui telefon selulernya.
“Ya Ke-2 (dua) Orang tersangka tersebut diamankan di TKP Gang perdamaian Jl. Yos Sudarso Lk. lV Kel. Sei Merbau Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai dan dari penangkapan mereka berdua, petugas mengamankan/menyita barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan jumlah berat kotor 50,56 (lima puluh koma lima puluh enam) gram,12 (dua belas) plastik klip transparan ukuran kecil dengn berat kotor 3,55 gram (tiga koma lima puluh lima gram) dengan jumlah keseluruhan 54,12 (lima puluh empat koma dua belas ) gram, 1 Bal plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah dompet kain ukuran sedang, 1 (satu) buah dompet kain ukuran kecil, 2 Unit Hp dengan Merk Nokia warna hitam, Vivo warna hitam, 1 (satu) buah kotak rokok merk gudang garam, 1 (satu) buah timbangan digital, uang sebanyak Rp.438.000,” ucap Kapolres dalam keterangannya.
Selanjutnya menyampaikan, penangkapan terhadap Ke-2 (dua) orang tersangka tersebut adalah informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa didalam rumah Gang Perdamaian Jl. Yos Sudarso Lk. lV Kel. Sei Merbau Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu kemudian personil Sat Resnarkoba bergerak menuju ke tempat yang dimaksud dan melakukan penyelidikan dan mengamankan diduga tersangka.
Di TKP di lakukan penggeledahan di dalam rumah yang disaksikan Lurah Sei Merbau dan benar di dapur rumah Tersangka Syahrial als Bangkar ditemukan barang bukti berupa 10 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan jumlah berat kotor 50,56 (lima puluh koma lima puluh enam) gram, 10 (sepuluh) buah plastik klip transparan ukuran kecil dengan berat kotor 3,55 (tiga koma lima puluh lima) gram, 1 Bal plastik klip transparan kosong, 1 (satu) unit timbangan digital, Uang tunai sejumlah Rp. 438.000, 2 Unit Hp (Merk Nokia warna hitam dan Merk Vivo warna hitam), 2 (dua) buah dompet kain, 1 (satu) buah kotak rokok merk gudang garam.
Setelah dilakukan introgasi kepada Tersangka Syarizal als Bangkar dan Tersangka Adnan als Unong, Narkotika tersebut benar milik Tsk Syahrizal als Bangkar yg dimana tsk Adnan als Unong sebagai anggota Syahrizal untuk memberikan paketan shabu kepada pembeli.
Kemudian atas kepemilikan Narkotika Tersebut, Tersangka Syahrizal als Bangkar dan tersangka Adnan als Unong langsung dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Tanjung Balai guna penyidikan lebih lanjut.
Kepada kedua orang tersangka tersebut dipersangkakan pada pasal 114 ayat (2) 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika minimal 5 tahun penjara. (TF)