DETEKSI.co – Toba, Pemilihan Kepala Desa di Desa Dolok Nagodang, Kec Uluan Kab Toba yang berlangsung tahun 2019 lalu, hingga kini masih menyisahkan persoalan hukum, dimana SK No. 786 Tahun 2019 Pengangkatan Kepala Desa inisial TM belum dicabut.
Perkara ini berawal dari syarat pencalonan kepala desa yang harus dipenuhi yaitu SKCK dan Surat Pernyataan dari Pengadilan Negeri Balige, yang mana ada pernyataan dalam kedua surat tersebut tidak pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
“ Diduga telah berbuat curang dengan menempatkan keterangan palsu dalam akte otentik pada SKCK dan Surat keterangan dari PN Balige.”kata Bangkit.
Faktanya dia TM pernah menjalani hukuman di daerah Riau tepatnya di Kabupten Bemgkalis, dia Kepala Desa terpilih akhuirnya saya laporkan di Polda Sumut, sesuai No.LP/1298//VII/2020/SUMUT/SPKT ”III” tanggal 18 Juli 2020 tentang tindak Pidana memalsukan surat surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 ayat (1), (2) dan sub pasal 263 ayat (1), (2) KUHPidana.
“ Sebenarnya dia TM Kepala Desa terpilih itu kalau tidak banding dia TM menjalani hukuman, namun dia banding atas vonis hakim 8 bulan di PN.Balige, Jadi berapa pun cepatnya kebohongan itu namun kebenaran akan mengejarnya juga,”ungkap Bangkit Manurung kepada deteksi.co Rabu (1/12/2021) sekira pukul 16.30 WIB.
Sebelumnya Bangkit merasa yakin bahwa TM pernah menjalani hukuman pidana beberapa tahun yang lalu di Bengkalis namun saat proses pencalonan disaat itu belum mempunyai bukti otentik sehingga tidak langsung mengadukannya.
Pada bulan Januari 2020, Bangkit menelusuri dan berhasil menemukan dua berkas perkara pencurian dengan kekerasan atas nama TM yaitu : No…/Pie B/2004/ PN Bks dan No../Pid B/2005/ PN Bks di Bengkalis Kepri.
Bermodalkan berkas perkara yang didapatkan, kemudian Bangkit melalui Penasehat Hukumnya dari kantor hukum Binsar Siringoringo,SH dan Rekan beralamat Perumahan Royal Sumatera Cluster Topaz Padang Bulan Medan, Pengacara penggugat menempuh langkah hukum melalui PTUN Medan yang bertujuan agar Pemerintah Kabupaten Toba mencabut SK pengangkatan kepala Desa atas nama inisial TM. (Red)