DETEKSI.co – Gunungsitoli, Peristiwa yang sangat memilukan saat memasuki awal tahun baru 2020, sejumlah bangunan rumah ruko milik BNKP di jalan gomo dari ujung Simpang jalan Ahmad Yani dan WR Supratman hangus terbakar, Minggu (1/1/2022) sekira pukul 04:00 Wib.
Diketahui, 31 Ruko milik BNKP yang disewakan kepada warga tersebut seluruhnya diperuntukan sebagai tempat menjalankan bisnis jualan yang beraneka ragam, Ruko tidak dapat terselamatkan dan begitu juga barang-barang milik penyewa Ruko, diduga karena keterlambatan mobil damkar dari pemerintah Kota Gunungsitoli.
Hal ini dikatakan salah seorang korban dan tidak mau di publish namanya, kepada media ini menuturkan akibat keterlambatan kedatangan mobil pemadam kebakaran, barang milik penyewa Ruko tidak dapat diselamatkan.
Informasi lain menuturkan, penyewa Ruko bernama Darlius Halawa katanya, api berasal dari penjual martabak yang juga penyewa Ruko milik yayasan BNKP di Jalan Gomo.
Masih kata Darlius, Api kemudian menjalar dengan cepat menghanguskan Ruko ruko lainnya karena didukung angin kencang, dan sebagian besar ruko yang berada di Jalan Gomo, jalan Ahmad Yani dan Wr.Supratman semi permanen atau sebagian terbuat dari kayu sehingga memudahkan api menghanguskan ruko tersebut.
Amatan wartawan deteksi.co dilapangan, terlihat Aparat TNI – Polri, Badan Penanggulangan Benacana Daerah (BPBD) Kota Gunungsitoli dan tim Pemadam Kebakaran (Damkar), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-pp) Kota Gunungsitoli.
Sementara informasi dari Danramil 01/Gunungsitoli Kapten F Waruwu diketahui jika api sudah mulai membesar pada pukul 04.30 Wib.
Ditempat berbeda, Kapolres Nias AKBP Wawan Irawan melalui Humas Polres Nias Aiptu Yanser Hulu memberitahukan jika Ruko yang terbakar milik yayasan BNKP yang berjumlah kurang lebih 31 ruko, penyebab kebakaran tersebut masih tahap penyelidikan.
“Awalnya yang terbakar 18 unit ruko di jalan Gomo dan Jalan Ahmad Yani, tetapi akibat angin kencang, api merembet menjadi 13 unit ruko yang ada di Jalan Wr.Supratman,” jelasnya.
Aiptu.Yanser Hulu mengungkapkan, jika kerugian material akibat kebakaran tersebut kurang lebih Rp 10 milliar, dan tidak ada korban jiwa atau yang terluka akibat insiden tersebut. (E.H)