5 Anggota DPRD Labura Diancam Hukuman 4 Tahun, Pemasok Barang 5 Tahun

DETEKSI.co – Asahan, Polres Asahan menetapkan 14 tersangka pesta narkoba, 5 di antaranya anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) saat menggelar pers rilis di halaman Mapolres Asahan, Jumat (13/08/2021).

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK, menjelaskan sebelumnya pihaknya mengamankan 17 orang yang diduga pesta narkoba di salah satu hotel di Kisaran. Di antaranya 5 Anggota DPRD Labura.

5 Anggota DPRD Labura Terancam 4 Tahun Penjara
5 Anggota DPRD Labura Terancam 4 Tahun Penjara

“Setelah dilakukan proses 3 orang kita bebaskan, karena tidak memenuhi alat bukti,” ungkap Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, 14 tersangka pesta narkoba, 5 di antaranya anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) diancam hukuman penjara 4 tahun. Sedangkan pemasok barang haram jenis ekstasi kepada wakil rakyat tersebut, R (25), warga Kabupaten Asahan diancam hukuman minimal 5 tahun.

Kemudian, Kapolres menyebutkan pihaknya berhasil mengamankan 2 tersangka yang diduga pemasok. “Hasil penyelidikan, 2 yang ditangkap, 1 tersangka kita tetapkan sebagai pemasok, yakin R dan 1 lagi kita bebaskan,” ungkap Kapolres.

“Penerapan pasal yang kita buat telah berdasarkan assesmen terpadu,” jelas Kapolres.

Adapun 5 anggota DPRD Labura itu adalah JS, M Ali, KAP, GK, PGul dan sisanya rekanan anggota DPRD Labura, termasuk sejumlah wanita muda.(Dek)