5 Kg Lebih Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu Dimusnahkan

DETEKSI.co – Batam, Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 15.115,94 gram atau 5 kg lebih dari 2 kasus pemberantasan peredaran gelap narkoba.

“Dari jumlah barang bukti berhasil ditangkap 5 orang tersangka,” kata Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Ricard Nainggolan saat gelar pemusnahan barang bukti di Kantor BNNP Kepri di Batam, Selasa (11/8/2020).

Diungkapkan Ricard, pada Senin (29/6/2020) sekira pukul 17.00 Wib, petugas menerima informasi bahwa di salah satu kamar hotel di Batam akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Pukul 17.30 Wib petugas menuju ke Hotel yang dimaksud. Setelah sampai di Hotel, pukul 19.00 Wib, di depan lift hotel petugas mendapati ciri-ciri orang yang dimaksud. Petugas langsung mengamankan 1 orang tersebut berinisial B (41).

“Tersangka B, WNI beralamat di Kecamatan Bengkong yang berprofesi sebagai bengkel las teralis, setelah melakukan penggeledahan badan di temukan kunci kamar hotel yang dipegang oleh tersangka,” ungkapnya.

Kemudian, petugas melakukan pemeriksaan di kamar tersebut namun tidak menemukan barang bukti. Selanjutnya petugas mencari jaringannya di kamar lain yang tidak jauh dari kamar tersangka B, pada saat mengecek kamar hotel petugas menemukan seorang pria yang berinisial A (24) WNI beralamat di Kecamatan Sekupang.

“Pekerjaan tersangka sebagai office boy di salah satu family massage dan didapati barang bukti 1 buah tas plastik warna biru yang berisi narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 5.168 gram,” ujarnya.

Sabu ini, tambah Ricard disimpan oleh tersangka A (24) WNI di bawah meja televisi. Petugas BNNP Kepri melakukan test urine kepada kedua tersangka dan didapati hasil pemeriksaan urine dari tersangka A adalah negatif dan tersangka B (41) WNI adalah positif methamfetamine.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka A dan B, tambah Ricard adalah 1 buah tas plastik warna biru yang berisi Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 5.168 gram.

“Dari barang bukti Narkotika jenis Sabu yang ditemukan, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 4.997,28 gram dan sebanyak 170,72 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan,” jelasnya.

Tersangka diancam pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

“Masing-masing tersangka dijanjikan upah sebesar Rp. 1 juta rupiah per kilogram untuk mengambil Sabu tersebut di Batam kemudian diserahkan kepada saudara R (DPO). Pemilik barang adalah saudara AT (DPO) yang berada di Aceh.

Tersangka B merupakan seorang residivis kasus curanmor (penadah).
Barang tersebut akan dikirm ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan oleh saudara R (DPO) pada hari Selasa (30/6/2020).

“Dari hasil pengungkapan ini telah menyelamatkan 5.168 jiwa bangsa Indonesia dari peredaran gelap narkotika asal Malaysia,” ungkapnya.

Ricard menambahkan, kasus kedua pada Rabu, 29 Juli 2020, sekira pukul 10.00 Wib. Petugas BNN mendapatkan informasi di sebuah rumah Perumahan Taman Yasmin Kebun no. 67 akan terjadi transaksi narkotika jenis Sabu.

Selanjutnya pukul 10.30 wib petugas BNNP menuju ke Taman Yasmin Kebun. Setelah sampai di Taman Yasmin Kebun, sekira pukul 11.00 wib petugas BNNP Kepri melakukan pemeriksaan di sebuah rumah no. 67 dan mendapati ada 1 orang pria bernama M (29) WNI di dalam rumah tersebut.

Kemudian, kata Ricard, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 8 bungkus Sabu didalam sebuah tas berwarna merah dan 2 bungkus Narkotika jenis sabu yang di sembunyikan di dalam kaos berwarna hitam yang terletak di atas kasur seberat bruto 10.462 gram.

Berdasarkan keterangan dari saudara M (29 Thn) WNI 2 (dua) bungkus jenis Sabu tersebut akan di antarkan kepada seseorang yang bernama T (35) WNI yang sudah menunggu di seputaran daerah tersebut.

Kemudian, petugas melakukan Control Delivery (CD) dan melakukan penangkapan kepada tersangka T (35) WNI di dalam sebuah mobil Avanza di pinggir jalan di seberang SMA Negeri 3 Kota Batam.

Selanjutnya, Petugas BNNP Kepri melakukan test urine kedua tersangka dan didapatkan hasil dari tersangka M (29) adalah negatif dan tersangka T (35 Thn) WNI adalah positif metafentamin dan amfetamin.

“Pada pukul 14.30 Win saudara M mendapat telepon dari Aceh untuk mengantar 1 kg sabu kepada saudara Y (40). Selanjutnya, pada pukul 17.45 WIB petugas melakukan Control Delivery (CD) dan melakukan penangkapan terhadap tersangka Y.

Petugas BNNP Kepri melakukan test urine kepada tersangka dan didapatkan hasil tersangka positif metafentamin dan amfetamin.

Menurut keterangan tersangka M, diketahui bahwa sabu tersebut adalah milik A (DPO) yang berada di Malaysia. Besaran upah yang dijanjikan tersangka M sebanyak Rp. 5 juta per kilogram, tersangka T mendapat Rp 5 juta rupiah per 2 kilogram dan saudara Y mendapat Rp. 5 juta.

“Akan dimusnahkan sebanyak 10.118,66 gram dan sebanyak 343,34 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan. Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” ungkap Ricard kembali.

Dari hasil pengungkapan ini telah menyelamatkan 52.310 jiwa bangsa Indonesia dari bahaya Narkoba. (Hendra S)