DETEKSI.co-Rantauprapat, PT Yakult Indonesia Persada (YPI) Cab Rantauprapat sudah tujuh Tahun Beroperasi di Kabupaten Labuhanbatu sebagai distributor minuman kesehatan asal Jepang, Namun Mirisnya Perusahaan besar produsen minuman sehat yang tersebar di seluruh Indonesia itu ternyata tidak sehat ” mentaati peraturan peraturan ” yang sudah di tetapkan oleh pemerintah.
Hal itu terungkap sesaat awak media menyambangi kantor pemasaran sekaligus gudang penyimpanan produk Yakult, pada hari Selasa (01/11/2022) di kantornya di jalan H. Adam Malik kelurahan Padang bulan kecamatan Rantau Utara (Labuhanbatu).
Kepada wartawan, Deni Sutiadi yang mengaku sebagai Wakil Direktur mengatakan bahwa pihaknya belum ada mengantongi izin terkait pemanfaatan air tanah sebagai mana yang dimaksud pada peraturan daerah provinsi sumatera Utara no 4 Tahun 2013 tentang pengolahan air tanah.
” ya kita di sini sudah tujuh Tahun, dan kemarin kita sempat mengajukan permohonan dan meminta rekomendasi ke pihak dinas terkait namun ada beberapa syarat yang tidak bisa kita berikan sehingga sampai saat ini izin itu belum kita pegang, ” jelasnya.
Menurutnya, dari pihak perusahaan Cab Rantauprapat sudah bermaksud dan berniat melakukan kepengurusan Izin tersebut, namun di karenakan beberapa poin yang tidak di sanggupi pihaknya melimpahkan hal tersebut ke kantor pusat yang berada di Kota Medan.
” Oh, saya tidak tahu nanti saya pertanyakan kepada kantor pusat atas hal tersebut,” ujarnya.
Menanggapi itu, Zulkifli selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat yang tergabung di Gantara ( Garda Taruna Nusantara) kab Labuhanbatu sangat menyangkakan atas ketidak taatan pihak perusahaan PT Yakult Indonesia persada Cab Rantauprapat yang tidak mendukung dan melaksanakan peraturan peraturan pemerintah yang sudah si tetapkan.
” Ini harus menjadi perhatian pihak pemerintah untuk mengambil sikap, mengingat perusahaan tersebut merupakan produsen minuman kesehatan yang besar dan tersebar luas di seluruh Indonesia” imbuh nya.
Zulkifli juga mengingatkan agar pemerintah dapat bersikap tegas atas peraturan peraturan pemerintah yang sudah di tetapkan demi kepentingan dan kemajuan suatu Daerah. ” Ini lah dampak dari lemahnya si pembuat peraturan, “cetusnya.
Sementara Kasatpol PP Labuhanbatu M Yunus selaku penegak perda saat di konfirmasi terkait informasi tersebut, mengaku tidak dapat berbuat apa-apa di karenakan izin yang dimaksud meliputi wilayah provinsi sumatera Utara,” itu tidak gawean kita” bilangnya. (Dian)