DETEKSI.co-Langkat, Pengadilan Negeri Stabat menunda Sidang nomor Perkara : 669/Pid.B/2023/PN Stb. Atas nama Terdakwa IP (43) warga Dusun V Suka Damai, Desa Sei Meran, Kecamatan Pangkalan Susu, dalam perkara Dugaan tindak pidana “Penipuan dan atau Penggelapan”

Penundaan tersebut disebabkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menghadirkan Terdakwa di persidangan.
IP (43) diajukan ke persidangan pengadilan negeri stabat sebagai Terdakwa dalam perkara Dugaan tindak pidana “Penipuan dan atau Penggelapan”  sebagaimana yang dimaksud pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, sesuai dengan Nomor Perkara : 669/Pid.B/2023/PN Stb.

Penasehat hukum terdakwa IP (43) yaitu  Fitrah Suriadi S,SH,MH,M.KN, Togar Lubis,SH dan Ahmad Mulia Sembiring Pandia,SH, menjelaskan bahwa agenda sidang hari ini adalah pembacaan Dakwaan dari JPU, namun disebabkan Terdakwa belum dihadirkan oleh JPU maka Majelis Hakim menunda persidangan.

“Kami Penasehat Hukum merasa aneh terhadap perkara ini sebab menurut analisa hukum yang kami lakukan sebagai advokat bahwa perkara ini adalah perkara perdata yang dipaksakan menjadi perkara pidana. Salah satu bukti bahwa perkara ini adalah perdata yaitu dengan adanya Somasi yang disampaikan oleh Penasehat Hukum Alex Lioni Firdaus Sirait yang mengaku sebagai korban Penipuan yang dilakukan Terdakwa IP. Salah satu poin yaitu poin 8 (delapan) dalam somasi tersebut diuraikan bahwa   berdasarkan perjanjian yang tertera pada surat perjanjian penitipan uang tanggal 23 Agustus 2022, IP berjanji melakukan  pengembalian/pembayaran uang modal pada tanggal 18 Oktober 2022. Itu artinya, bahwa perkara ini bermula dari terdakwa meminjam uang kepada Alex Lioni Firdaus Sirait sebagai modal usaha dan menurut pengakuan Terdakwa beserta saksi-saksi kepada kami bahwa terdakwa juga telah memberikan keuntungan dari bisnis jual beli Tandan Buah Sawit (TBS) kepada Alex Lioni Firdaus Sirait dan jumlahnya cukup besar dan hal inilah yang membuat kami terpanggil untuk melakukan pembelaan terhadap terdakwa ” terang Fitrah Suriadi S,SH,MH,M.KN, kepada wartawan di halaman PN Stabat, Rabu (11/10/2023)

Ditambahkan oleh Penasehat Hukum terdakwa lainnya yaitu Togar Lubis,SH, bahwa perkara ini sejatinya adalah ranah perdata bukan pidana sehingga kesannya terlalu dipaksakan oleh Penyidik Unit Tipidter Polres Langkat.

” Saya mendapat informasi bahwa pada saat Penyidik melakukan tahap 2 atau menyerahkan tersangka kepada JPU Kejari Langkat sebenarnya JPU telah menolak pelimpahan ini disebabkan menurut JPU perkara ini sangat kental aroma keperdataannya bahkan Tersangka saat itu kembali dibawa ke tahanan Polres Langkat, namun selang beberapa jam tersangka kembali dibawa penyidik pembantu ke Kejaksaan Negeri Langkat dan akhirnya JPU menyatakan bahwa berkas perkara telah lengkap dan akhirnya Irwansyah Putra resmi menjadi tahanan JPU Kejari Langkat ”, beber Togar Lubis menguraikan secara detil.

Masih menurut Togar Lubis, dirinya salut dengan cepatnya kerja Penyidik dan Penyidik Pembantu Polres Langkat dalam menuntaskan perkara ini. Bagaimana tidak, Kata Togar Lubis, “Surat Perintah Penyelidikan dengan Nomor : SP-Lidik/59/II/Res.1.11/2023/Reskrim tanggal 13 Februari 2023 terbit, dan pada tanggal 25 Juli 2023 terhadap Terdakwa sudah diterbitkan Surat Perintah Penangkapan. ” Seingat saya di Unit Tipidter itu ada pegaduan saya sejak tahun 2015 sampai dengan saat ini tidak jelas perkembangannya termasuk di Unit Pidum Satreskrim Polres Langkat dengan Dumas bertanggal 30 Oktober 2018 dan Laporan Polisi Nomor : LP/199/III/ 2020/SU/LKT Tanggal 30 Maret 2020, atas nama Pelapor atau Korban  bernama Zunaidi ”, kata Togar Lubis. ( AR Lim  )