Berdasarkan Keputusan Kemenkum HAM RI Nomor : AHU-0056413.AH.01.02.TAHUN 2021 Sesuai Akta Notaris Adi Pinem, SH Nomor : 53 Tanggal 08 Oktober 2021
Perkara Perdata Dipaksakan Menjadi Pidana”
Latest News
Pemprov Sumut Gelontorkan 9 Miliar Pembangunan Jalan Batas Tapteng Taput
DETEKSI.co-Tapteng, Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu, meninjau langsung kondisi infrastruktur jalan, penanganan pascabencana, serta program ketahanan pangan di...

