DETEKSI.co-Dairi, Oknum ASN pada Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Dairi berinisial VN, 9 bulan tidak masuk kerja. Meski demikian gaji yang bersangkutan tetap lancar.
Sekretaris Dinas Pertanian, Dedi Ujung dikonfirmasi di ruang kerja, Rabu (6/10/2021), menyebut Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk VN telah dihentikan, sementara gaji, masih tetap dibayarkan mengingat tidak ada surat penetapan penghentian gaji yang menjadi dasar untuk dilakukan penyetopan.
Diuraikan,sejak Januari 2021, VN tidak masuk kerja. Kemudian sekitar Pebruari dan awal Maret, beberapa kali VN mengirimkan surat keterangan dokter yang menerangkan dirinya perlu istirahat 2 atau 3 hari.
Dibenarkan VN pernah mengajukan cuti tahunan selama 14 hari, terhitung dari tanggal 8 hingga 24 Maret 2021, namun sesudahnya, tidak juga masuk kantor.
“Karena cuti hanya sampai tanggal 24 Maret 2021, maka lewat tanggal dimaksud, dianggap tanpa keterangan “, terang Dedi.
Dedi mengungkapkan, telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada VN untuk dimintai keterangan sehubungan ketidakhadiran, panggilan kedua tertanggal 14 Juli 2021.
Surat dikirim melalui PT. Pos ke alamat yang terdaftar di kantor, namun surat kembali karena pihak Pos tidak menemukan yang bersangkutan pada alamat dimaksud. Demikian juga dengan pesan elektronik (WhatsApp-red) yang dikirim, juga jarang direspon.
Ditambahkan, tertanggal 16 April 2021, VN mengajukan permohonan pindah. Permohonan disampaikan tertulis, VN sendiri tidak hadir dan dalam proses pengurusan selanjutnya memberi kuasa kepada orang lain yang dalam surat kuasa disebutkan sebagai keluarga.
Dokumen yang dipersyaratkan dalam perpindahan belum dapat dilengkapi, diantaranya surat keterangan tidak sedang menjalani sanksi disiplin. Dokumen dimaksud tidak diterbitkan, karena yang bersangkutan sedang dalam proses pembinaan atas ketidakhadiran di kantor tanpa keterangan, tandas Dedi.
Sementara itu, terkait status tersangka yang ditetapkan penyidik Polres Dairi kepada VN, Dedi Ujung tidak berkomentar dengan alasan bukan ranahnya dan kasus yang disangkakan tidak terkait dengan tugas-tugas kantor.
Seperti diwartakan sebelumnya, VN menyandang status tersangka di Polres Dairi dengan dugaan penipuan dan atau penggelapan, atas pengaduan korban Hotma Sinaga yang diiming-imingi akan diloloskan menjadi CPNS.
VS diduga menjanjikan akan memasukkan korban menjadi CPNS. Pihak korban mengirimkan uang sebesar Rp170 juta dengan cara transfer. Namun janji menjadi CPNS tidak terealisasi. (NGL)