YPDA Partahi Siregar Bantah Yudi Saputra Wakil Rektor 2 UDA, Gomgom Siregar : Jangan Coreng Nama Baik Opung Kami

DETEKSI.co-Medan, Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) yang diketuai Partahi Siregar membantah keras pernyataan dari Yudi Saputra yang menyebut dirinya masih menjabat Wakil Rektor 2 Universitas Darma Agung (UDA) Medan.

Jawaban itu dilontarkan Yudi Saputra sebelum sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadapnya yang digelar pada Rabu (10/9/2025) di ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Saat itu, majelis hakim yang diketuai Hakim Ketua Cipto Hosari Nababan terlebih dahulu mempertanyakan identitas terdakwa. Dalam dakwaan Yudi Saputra berprofesi sebagai wiraswasta. Namun dia mengaku masih menjabat sebagai Wakil Rektor 2 UDA Medan.

“Saya tegaskan, dia (Yudi Saputra) bukan Wakil Rektor 2 di UDA Medan. Dan keterangan yang disampaikannya pada persidangan atas perbuatan kasus penganiayaan terhadap tenaga sekuriti adalah keterangan bohong,” kata Ketua Umum YPDA Partahi Siregar melalui Staf Ahli bidang hukum, Dr Gomgom TP Siregar SH MH, di Medan Kamis (11/9/2025).

Gomgom Siregar kembali menegaskan bahwa keterangan yang disampaikan oleh Yudi Saputra yang saat ini berstatus terdakwa yang mengaku Wakil Rektor UDA Medan telah mencoreng nama baik kampus yang didirikan oleh DR TD Pardede.

“Keterangan yang disampaikannya (Yudi Saputra) yang masih mengaku Wakil Rektor 2 UDA telah mencoreng nama baik kampus yang didirikan oleh Opung (Kakek bahasa Batak) kami, Opung DR TD Pardede. Atas nama YPDA dan UDA kami mengutuk keras apa yang disampaikan oleh Yudi Saputra yang membawa bawa nama kampus yang didirikan opung kami hingga sampai ke persidangan,” tegasnya.

Dikatakan anak dari Purnabakti Ketua Muda Mahkamah Agung Palti R Siregar SH itu, perbuatan penganiayaan yang dilakukan oleh Yudi Saputra tidak mencerminkan dirinya sebagai seorang Wakil Rektor.

“Dan bagaimana mungkin dia (Yudi Saputra) mengaku Wakil Rektor 2 di UDA sementara dia tidak pernah jadi dosen. Sekali lagi kami berharap supaya keadilan ditegakkan. Jelas, ini keterangan bohong,” sebutnya sambil tersenyum.

Gomgom Siregar kembali menegaskan bahwa berdasarkan akta Nomor 12 tahun 2022 bahwa YPDA masih diketuai oleh Partahi Siregar hingga tahun 2027 mendatang.

Adapun,katanya dengan munculnya kepengurusan YPDA selain yang diketuai Partahi Siregar dengan Nomor AHU-AH.01.06.0011352 yang dikeluarkan pada 10 Februari 2025 telah diblokir oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU).

“Jadi, secara tegas saya perlu sampaikan agar menjadi pertimbangan hakim yang menyidangkan kasus terhadap Yudi Saputra agar tidak membawa bawa nama UDA karena itu akan mencoreng nama baik Opung kami (DR TD Pardede),” tegasnya.

Diberitakan, Yudi Saputra yang saat ini berstatus terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap tenaga sekuriti merupakan Wakil Rektor 2 Universitas Darma Agung (UDA) versi Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) yang diketuai Hana Nelsri Kaban.

Dia menjalani sidang perdana di ruang Cakra V gedung PN Medan, Rabu (10/9/2025) karena didakwa telah melakukan tindakan penganiayaan terhadap tenaga pengaman atau sekuriti Universitas Darma Agung (UDA) Medan pada 2 Mei 2025.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Cipto Hosari Nababan dan didampingi dua hakim anggota Phillip Mark Soentpiet dan Evelyne Napitupulu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan (Kejari) Medan Muhammad Rizqi Darmawan membacakan dakwaan terhadap Yudi Saputra.

Dalam dakwaan JPU, peristiwa bermula pada hari Jumat tanggal 2 Mei 2025 sekira pukul 15.00 WIB di UDA Medan yang terletak di Jalan DR TD Pardede No.21 Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru.

Saat itu terdakwa Yudi Saputra melakukan penganiayaan kepada Heri Tinambunan dan Surya Maha Putra Lumbangaol yang merupakan tenaga sekuriti di UDA Medan.

Saat peristiwa itu, terdakwa Yudi Saputra melakukan penganiayaan bersama terdakwa NANDA RAM (dalam berkas terpisah), Wilson Oloan Pardede alias KACANG, Feri, Bala Krisna Ramadhan,Andri Azwar Syahputra, Godel dan Akong (masing-maisng belum tertangkap).

Akibat penganiayaan itu, Heri Suwandi Tinambunan mengalami luka lecet pada bibir bawah bagian dalam, luka lecet pada dada diduga akibat benda tumpul.

Sedangkan Surya Maha Putra Lumbangaol mengalami luka lecet pada dada, Luka memar pada lengan bagian kiri, diduga akibat benda tumpul.

Hasil itu tercatat dalam Visum-Et Repertum No : B/449/2025/RS. Bhayangkara tanggal 02 Mei 2025 yang ditandatangani oleh dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara TK. II Medan yaitu M. Syafrin Syahlevi.

Atas perbuatannya terdakwa didakwa melanggar Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 351 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Setelah membacakan dakwaan oleh JPU, majelis hakim pun akan melanjutkan sidang pada Rabu (17/9/2025) dengan agenda eksepsi atau nota pembelaan oleh terdakwa Yudi Saputra.

Sebelum sidang dimulai, majelis hakim terlebih dahulu mempertanyakan identitas terdakwa. Dalam dakwaan Yudi Saputra berprofesi sebagai wiraswasta. Namun dia mengaku masih menjabat sebagai Wakil Rektor 2 UDA Medan. (moe)