DETEKSI.co–Dairi, Pemerintah Desa (Pemdes) Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dalam menyikapi kisruh yang melibatkan masyarakat dan pihak PT Gunung Raya Utama Timber Industries (Gruti) di wilayah Tele II.
Imbauan ini disampaikan Kepala Desa Parbuluan VI, Parasian Nadeak, saat ditemui wartawan di kantor desa, Kamis (16/10/2025).
“Kisruh yang terjadi, hendaknya tidak memiliki tendensi lain dan jangan sampai dimanfaatkan oleh siapapun menjadi alat politik untuk mendelegitimasi dan menjatuhkan pemerintah desa. Kami berharap masyarakat tetap tenang dan tidak terpengaruh isu-isu liar, sebaliknya untuk melihat persoalan yang terjadi secara jernih”, sebut Parasian.
Disebutkan, seiring tuntutan sekelompok warga yang menyerukan penolakan terhadap kehadiran dan operasional PT. Gruti di Desa Parbuluan VI, muncul juga suara-suara bernada desakan agar Parasian Nadeak turun dari posisi kepala desa.
“suara-suara sedemikian mengindikasikan adanya kepentingan lain yang coba ditumpangkan dalam gerakan penolakan operasional Gruti”, kata Parasian mensinyalir.
Dia menegaskan bantahan, atas munculnya narasi dan tuduhan yang menyebut keberadaan PT Gruti menguntungkan dirinya secara pribadi melalui pendirian BUMDes (Badan Usaha Milik Desa).
“Itu tidak benar. PT Gruti beroperasi berdasarkan dokumen resmi berupa izin konsesi dari pemerintah pusat, bukan untuk memperkaya kepala desa atau pihak tertentu,” katanya.
Diterangkan, Kisruh yang terjadi dan berlangsung secara berlarut berdampak juga pada terganggunya roda pemerintahan desa, termasuk pelayanan administrasi seperti penagihan pajak dan kegiatan lain.
“Pernah kantor desa terpaksa kami tutup dan pelayanan dihentikan, karena ada isu bahwa kantor akan diduduki” ucapnya.
Sementara itu, terkait penolakan warga terhadap PT Gruti, Parasian menyebut sudah berlangsung lama. Bahkan sebelum menjadi kepala desa, dirinya ikut dalam pergerakan. Kala itu gerakan masyarakat dilakukan untuk mempertahankan lahan yang dikelola menjadi area pertanian dan pemukiman yang disebut sebagai bagian dari area konsesi Gruti.
Hasil pergerakan yang dilakukan warga ketika itu, maka pada tahun 2021 muncul kesepakan bersama bahwa lahan produktif milik kelompok tani tidak akan diganggu oleh perusahaan, meskipun berada di wilayah konsesi PT Gruti. Kesepakan tertuang dalam berita acara yang ditandatangani para pihak, termasuk Ketua Kelompok Tani Marhaen, Camat, Kepala Desa, dan tokoh masyarakat.
Kesepakatan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan DPRD Dairi nomor 10 tahun 2021 tentang rekomendasi DPRD Dairi terhadap keberadaan PT Gruti, dan Keputusan Bupati Dairi Nomor 509/593.7/VI/2021 tentang pembentukan Tim Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Lahan antara masyarakat dan PT Gruti di Kecamatan Parbuluan dan Sumbul. (NGL)














