DETEKSI.co – Medan, Sat Narkoba Polrestabes Medan tangkap 3 oknum pejabat Pemkab Aceh Tenggara yang kedapatan membawa narkotika jenis pil ekstasi pada Minggu (27/9/2020), sekira pukul 21.00 WIB.
Dihadapan polisi dan sejumlah wartawan, Rs (52) yang merupakan Kadis Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Pemkab Aceh Tenggara ini mengaku datang ke Kota Medan dalam rangka menjenguk istri Bupati yang sakit dan tengah direawat di rumah sakit di Medan.
“Kami datang dari aceh 6 orang dan hendak menjenguk istri Bupati Aceh Tenggara yang sedang sakit gejala Covid dan saat ini dirawat di rumah sakit di Medan. Sewaktu kami ditangkap aebanyak 8 orang, 2 orang lainnya perempuan,” ungkap Rs yang merupakan warga Desa Kumbang Indah, Kecamatan Bandar, Kabupaten Aceh ini.
“Modusnya, mereka datang ke Medan untuk menjenguk istri Bupati yang sakit Jantung dan Covid-19, itu pengakuan mereka,” ungkap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Rico Sunarko didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rony Nicolas Sidabutar dan Kanit II Iptu Arjuna Bangun saat mengelar konferensi pers penangkapan kasus tersebut di Lobby Mapolrestabes Medan, Rabu (30/9/2020) siang.
Selain Rs, polisi juga menahan, ZK (43) warga Terutung Payung Gabungan, Kelurahan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara yang menjabat sebagai Bendahara Keuangan di Pemkab Aceh Tenggara. Kemudian, SN (52) warga Terutung Payung Gabungan, Kelurahan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara yang menjabat sebagai Staff Umum Pemkab di Aceh Tenggara.
“Sementara itu 3 orang pria yang kita amankan berprofesi sebagai pegawai biasa (wiraswasta) yakni supir. Untuk 2 orang wanita hanya sebagai saksi,” jelas Kapolrestabes Medan.
Ketiga pria lainnya yakni, DW (40) warga Desa Kumbang Indah, Kecamatan Bandar, Kabupaten Aceh Tenggara, BM (52) warga Jalan Kutacane Blang Kejeren, Desa Kampung Baru, Kecamatan Bandar, Kabupaten Aceh Tenggara, dan SEP (48) warga Desa Kampung Baru, Kecamatan Bandar, Kabupaten Aceh Tenggara.
Polisi mengaku meringkus ke 6 pria yang tiga diantaranya pejabat di Pemkab Aceh Tenggara itu berdasarkan informasi masyarakat adanya penyalahgunaan narkoba di salah satu tempat hiburan malam JP di Medan, sekira pukul 21.00 WIB petugas langsung ke tempat hiburan JP dan langsung melakukan penangkapan terhadap ke tiga pejabat Pemkab Aceh Tenggara itu bersama tiga pria yang berprofesi sebagai supir mengunjungi tempat hiburan malam (Diskotik) JP di Jalan Imam Bonjol Medan.
“Mereka baru siap pesta narkoba di JP,” sebut, Kombes Pol Rico Sunarko.
Jelang subuh, keenam pelaku berangkat menuju penginapan di Hotel GK bersama dua orang wanita. Tepat di depan hotel, mobil yang mereka kendarai dihadang polisi.
“Saat kita periksa, ditemukan 1 butir pil ekstasi yang diletakkan selipkan depan jok depan supir,” ungkap Rico.
Kombes Pol Rico menjelaskan bahwa keenamnya membeli 6 butir, namun tertinggal 1 butir di dalam mobil. Selanjutnya ke enam tersangka berikut barang bukti 1 butir ekstasi dan 6 unit HP diboyong ke Sat Narkoba Mapolrestabes Medan.
Sementara itu, lanjut kata Kapolrestabes Medan, kedua orang wanita itu baru mereka kenal di Medan, dan mengenai dimana mereka membeli pil ekstasi.
“Saat ini masih kita dalami mengenai dimana pil ekstasi itu dibeli,” paparnya.
Untuk saat ini, ke enam pelaku dilakukan penahanan dan hasil test urin ke enam pelaku positif. Atas perbuatannya ke enam pelaku dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Red/Pea)