Deteksi.co – Tangsel, Berawal dari peristiwa Selasa tanggal 22 September 2020 Pukul 11.20 WIB bertempat di Mushola Baitul Hamdi, Jalan Lele 4, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, ada kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh Benyamin Davnie Selaku Wakil Walikota Tangerang Selatan kepada para ibu-ibu pengajian. Yg akhirnya beredar Video yang viral.
Didalam video yang berdurasi 24 Detik tersebut terlihat adanya pembagian kalender berisi foto benyamin davnie dan juga terlihat kegiatan tersebut tidak menerapkan protokol kesehatan karena mayoritas peserta tidak menggunakan masker dan tidak melakukan social distancing.
Selanjutnya pada hari kamis tanggal 23 September 2020, kegiatan tersebut dimuat diberita Media Online dengan judul “Viral Video Benyamin Davnie Kampanye di Tempat Ibadah, ini Faktanya”.
Berdasarkan isi berita dari media online tersebut, tim komunikasi pasangan calon walikota Benyamin Davnie dan calon wakil wali kota Pilar Saga Ichsan membantah bahwa acara tersebut bukan merupakan kegiatan kampanye melainkan hanya sosialisasi tentang pencegahan penyebaran Virus Covid 19, namun hal tersebut berbanding terbalik ketika melihat Rekaman Video acara tersebut terlihat adanya pembagian kalender yang berisi gambar Benyamin Davnie, dan dalam video tersebut juga terlihat tidak menerapkan protokol kesehatan karena para peserta pada acara tersebut tidak menggunakan masker dan tidak melakukan social distancing.
Pertanyaannya kemudian adalah Apakah Sosialisasi tentang penerapan protokol kesehatan harus disertai dengan pembagian kalender yang berisikan foto dari Benyamin Davnie yang saat ini mencalonkan diri menjadi Wali Kota Tangerang Selatan?
Kemudian pertanyaan selanjutnya jika acara tersebut merupakan acara sosialisasi tentang penerapan protokol kesehatan mengapa terlihat dalam rekaman video acara tersebut justru tidak menerapkan protokol kesehatan?
Bahwa berdasarkan pertanyaan-pertanyaan tersebut diatas kami memandang kejadian tersebut telah melanggar beberapa aturan tentang Pemilihan Umum dintaranya sebagai berikut :
Ketentuan Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang berbunyi :
(3) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
Ketentuan Pasal 7 poin a dan poin c PKPU nomor 6 Tahun 2020 yang berbunyi sebagai berikut:
“Kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang dalam jumlah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf b dilakukan dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai berikut:
Huruf a berbunyi : terdapat pengaturan pembatasan jumlah peserta dengan mempertimbangkan kapasitas ruangan yang memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 (satu) meter antarpeserta;
Huruf c berbunyi : seluruh peserta yang hadir wajib menggunakan alat pelindung diri paling kurang berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu;”.
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam peraturan tersebut diatas dengan demikian jelas dan terang bahwa Benyamin Davnie selaku Wakil Walikota diduga telah menggunakan kewenangan, program dan kegiatan pemerintah yang menguntungkan dirinya yang saat ini mencalonkan diri sebagai Walikota Tangerang Selatan dengan memanfaatkan acara tersebut untuk membagikan Kalender yang bergambar dirinya, dan juga telah melanggar Ketentuan Pasal 7 poin a dan poin c PKPU Nomor 6 Tahun 2020 karena tidak menerapkan Protokol Kesehatan Covid 19 yakni dengan tidak memakai masker, dan para peserta yang ada dalam kegiatan tersebut juga terlihat tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak.
Atas dugaan pelanggaran tersebut Mata Satu dengan kuasa hukum Desmihardi S.H M.H melaporkan Wakil Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie yang juga sebagai Calon Walikota Tangerang Selatan ke Bawaslu Kota Tangerang Selatan, Sabtu (26/09/2020). (Rel/Anjas Milan)