Deteksi.co – Nias Utara, Laporan Pengaduan Masyarakat Desa Tetekhosi Sorewi Kecamatan Lahewa Timur Kabupaten Nias Utara yang di sampaikan di Inspektorat Kabupaten Nias Utara pada 04 September 2020 lalu sedang dalam Proses Tahap klarifikasi baik kepada Pelapor maupun terhadap terlapor, hal ini di sampaikan Kepala Inspektorat kabupaten Nias Utara Tolanaso Gea S.Pd kepada wartawan deteksi.co Kamis (24/09/2020) diruang kerjanya.
Lanjut dianya mengatakan laporan masyarakat Desa Tetekhosi Sorewi ini terkait pelaksaan Pembangunan Sanitasi Perdesaan Padat karya Tahun 2020 yang mana berdasaran Laporan pengaduan yang kami terima di Inspektorat Kabupaten Nias Utara menjelaskan tidak sesuai dengan mekanisme yang ada nah bagaimana sebenarnya mekanisme yang sesuai ini yang akan kami lakukan kedepan memangil pelapor dan juga terlapor juga termasuk dinas Terkait yang membidangi anggaran sanitasi Perdesaan ini untuk kita Buat Acara Pemeriksaan berdasarkan Laporan Masyarakat apa bila kita menemukan Penyelewengan atau penyalah Gunaan jabatan dan wewenang Oleh kepala Desa maka kita tidak segan – segan memberi tindakan tegas kepada Kepala desa, tegas Tolanaso Gea.
sementara itu Kepala desa Tetehosi Sorewi Apriyudin Zalukhu yang di konfirmasi oleh Deteksi.co melalui telpon selularnya 0813-9653-XXXX mengatakan, Pembangunan sanitasi Perdesaan itu sama sekali dia tidak tau karna dinas terkait belum melapor kepada pemerintah desa, begitu juga dengan Kelompok Swadaya Masyarakat yang mengelolah/mengerjakan Sanitasi di maksud sama sekali saya tidak tau, itu semua melalui Propinsi Sumut, namun saat di singgung kenapa Istri nya ( Istri kepala Desa Red ) bisa menjadi bendahara Kelompok dianya tidak bisa menjelasan hanya mengatakan tanya di Propinsi saja sambil mematikan telpon Genggam nya dan tidak bisa di hubungi kembali.
Sementara itu Mewakili Masyarakat pelapor Amon Zalukhu kepada Deteksi.co Via Telpon selularnya 0823-6753XXXX Kamis (24/09/2020) mengharapkan kepada Inspektorat Kabupaten Nias Utara agar laporan mereka segera di proses supaya ada kepastian hukum tentang pelaksanaan Sanitasi Perdesaan yang sedang di kerjakan di desanya.
Lanjut Amos Zalukhu mengatakan terkait laporan mereka di Inspektorat Kabupaten Nias Utara jelas-jelas berkekuatan Hukum dan pokok pelaporan kami juga ada karena pengurus Kelompok Swadaya Masyarakat (kelompok Mawar) yang melaksanakan Pekerjaan Sanitasi ini Ketuanya adalah Sorang BPD, Bendahara Istri Kepala Desa dan Sekretarisnya adalah Anak Sekretaris Desa.
Selain daripada itu Pembentukan Pengurus Kelompok ini juga tidak melalui Musawah Desa tetapi di angkat sepihak oleh kepala Desa Tetehosi Sorewi Tegas Amos Oleh karna itu kami sangat berharap Bapak Kepala Inspektorat Nias Utara menangani Laporan Kami dengan sungguh-sungguh. ( Delianus Harefa )