Sengketa Klaim ‘Raja Turpuk’ Silalahi Na Bolak: Putusan PN Sidikalang Ditunda

Deteksi.co, SIDIKALANG – Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang menunda pembacaan putusan e-litigasi untuk perkara perdata No. 17/Pdt.G/2025/PN.Sdk. Perkara ini terkait sengketa kepemilikan tanah adat di Silalahi Na Bolak, Kecamatan Silahisabungan, Kabupaten Dairi.

Pembacaan putusan yang semula dijadwalkan pada Kamis, 30 Oktober 2025, diundur menjadi Selasa, 11 November 2025.

Informasi penundaan ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Tergugat, Benson Gurusinga, S.H., M.H., melalui siaran pers pada Senin (3/11/2025). Menurut siaran pers tersebut, pihak PN Sidikalang menginformasikan bahwa penundaan terjadi dengan alasan majelis hakim belum siap bermusyawarah untuk menyusun putusan.

Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum Tergugat menyatakan pihaknya menghormati penundaan tersebut.

“Kami… menghormati penundaan ini dengan harapan kuat bahwa tambahan waktu digunakan semata-mata untuk menjaga kualitas dan objektivitas putusan, selaras dengan fakta persidangan dan aturan hukum yang berlaku, bukan karena tekanan atau pengaruh eksternal,” ujar Benson dalam rilisnya.

Pihak Tergugat menekankan bahwa objektivitas putusan lebih diutamakan daripada tergesa-gesa. Mereka juga mendorong agar proses musyawarah majelis hakim berlangsung objektif, transparan, dan sesuai dengan fakta persidangan.

Latar Belakang Perkara

Perkara ini diketahui menyentuh sengketa kepemilikan tanah adat di Silalahi Na Bolak. Selama proses persidangan, pihak Penggugat dan Tergugat dilaporkan saling mengklaim sebagai salah satu “Raja Turpuk di Silalahi Na Bolak”.

Hal ini membuat dimensi perkara tidak hanya menyentuh aspek perdata, tetapi juga menyangkut aspek adat, genealogis, dan sejarah lokal.

Kuasa Hukum Tergugat menyatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan pembuktian melalui saksi-saksi dalam sidang terakhir pada 30 September 2025 dan telah menyerahkan Kesimpulan pada 14 Oktober 2025.

Pihaknya berharap majelis hakim mempertimbangkan secara komprehensif seluruh argumentasi hukum dan fakta yang terungkap selama persidangan. Pihak Tergugat menyatakan siap menghormati putusan yang akan dibacakan pada 11 November 2025 mendatang. (D.A.K)