DETEKSI.co – Medan, Perburuan yang dilakukan oleh Unit Jatanras Satuan Reskrim Polrestabes Medan untuk meringkus tersangka pembunuh Fitri Yanti (43), usai sudah. Tersangka Fery Pasaribu (49) diringkus di Jalan Flamboyan, Kota Pekan Baru, Provinsi Riau.
Fery Pasaribu disebut-sebut sebagai suami siri dari korban Fitri Yanti yang diketahui berprofesi sebagai Drives Gojek Online (Ojol). Jenazah Fitri Yanti sebelumnya ditemukan dengan leher nyaris putus akibat digorok, dan mayat korban dibuang di parit Jalan Mahoni, Pasar II Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, pada Minggu (30/8/2020) lalu.
Fitri Yanti warga Jalan Bromo, Gang Bahagia, Kelurahan Tegal Sari II, Kecamatan Medan Area. Petugas juga mengamankan barang bukti masing-masing baju, sandal, celana milik korban, baju, pisau dan dua unit sepeda motor Beat BK 68 41 AGB dan Vario BK 6924 AAL.
“Pelaku sadis itu sebulan kabur dan berhasil ditangkap di Riau pada hari Senin (21/9/2020) lalu,” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Reskrim Kompol Martuasah kepada wartawan, Kamis (24/9/2020).
Kombes Riko mengaku, pembunuhan itu cukup sadis dengan cara menggorok leher korban Fitri Yanti dan membuang korban di dalam parit seolah-olah dirampok dan dibegal. Namun dari penyelidikan petugas yang tidak pernah berhenti itu berhasil menangkap pelaku dari persembunyiannya di Provinsi Riau.
Pelaku juga melarikan diri menggunakan Bus tujuan Kota Pekan Baru. “Ada pertemuan dan melakukan pembunuhan di Percut Sei Tuan,” jelasnya.
Motifnya pembunuhan itu diketahui karena sakit hati. Namun diduga pembunuhan itu sudah direncanakan. Pelaku juga terkena Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati. (Red/Pea)