DETEKSI.co – Medan, Bank Indonesia Provinsi Sumatera Utara mengadakan sosialisasi North Sumatera Invest, Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dan Penyerahan Token of Appreciation Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI, Selasa (22/9/2020) di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Utara Jalan Balai Kota, Medan, Sumut.
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Kepala Daerah di Wilayah kerja Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Utara seperti Kota Medan, Kota Binjai, Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Karo, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Langkat, Kabupaten Dairi, dan Kabupaten Pakpak Bharat.
Selain itu acara sosialisasi itu turut mengundang perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara dan perwakilan Bappeda Provinsi Sumatera Utara sebagai Tim teknis North Sumatra Invest. Guna mendukung pencegahan risiko penyebaran Covid-19, pelaksanaan sosialisasi dilakukan dengan sangat memperhatikan penerapan protokol kesehatan.
“Investasi merupakan salah satu komponen terpenting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional. Realisasi investasi yang matang dapat menciptakan lapangan kerja baru serta memberikan multiplier effect pada perekonomian yang secara eksplisit dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan menekan tingkat pengangguran,” ujar Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sumut, Wiwiek Sisto Widayat.
Sambung Wiwiek Sisto Widayat menjelaskan bahwa saat ini Provinsi Sumatera Utara merupakan Provinsi dengan jumlah penduduk terbesar ke-4 di Indonesia. Selain itu, Sumatera Utara telah berhasil memposisikan diri sebagai penyumbang terbesar pertumbuhan ekonomi Sumatera dengan kontribusi sebesar 24,35% pada triwulanII tahun 2020, serta merupakan pintu gerbang Wilayah Barat Indonesia. Atas peluang tersebut infrastruktur penunjang investasi terus dikembangkan oleh pemerintah pusat dan daerah.
Kemudian di tingkat daerah, bersama unsur Pemerintah Daerah, Bank Indonesia terus berupaya mendukung pertumbuhan ekonomi melalui investasi. Melalui organisasi lintas instansi yaitu North Sumatra Invest (NSI), Pemerintah Daerah tak henti menggali berbagai potensi yang ada di daerah.
Di samping itu, NSI berupaya memberikan kemudahan bagi investor dalam hal perizinan usaha melalui digitalisasi perizinan. Beberapa concern utama investor atas kondisi iklim investasi di Indonesia yakni regulasi investasi (45%), ketersediaan infrastruktur (20%), tenaga kerja (18%), kondisi sosial (7%), dan sebagainya (9%). Memfasilitasi kebutuhan investor, North Sumatera Invest melakukan diseminasi data dan informasi melalui platform website dan brown book.
Dalam brown book dan website NSI, yang dapat diakses melalui link www.northsumatrainvest.id, saat ini sudah tersaji data dan informasi 7 proyek investasi clean and clear yang siap dipromosikan. Proyek tersebut dibagi menjadi 3 Proyek Strategis Nasional (PSN) yaitu Toba Caldera Resort, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Kawasan Industri Kuala Tanjung dan 4 proyek strategis daerah yaitu Rusunawa Terintegrasi Sei Mangkei, Sport Center, Jalur Kereta Api Siantar-Parapat, dan Light Rapid Transit (LRT) Tebidang. Proyek-proyek tersebut menjadi fokus pemerintah yang terus dikembangkan secara intensif.
Selain itu, NSI berusaha mencari investor-investor terbaik untuk mencapai tujuan perekonomian berkelanjutan. Adapun tindak lanjut dari sosialisasi ini adalah terus menggali potensi dan peluang investasi yang ada di daerah dan melakukan koordinasi intensif dengan Pemerintah Daerah di tingkat Kabupaten/kota untuk menentukan daftar potensi proyek investasi yang layak ditawarkan kepada investor.
Dalam sosialisasi ini, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Utara, Bapak Wiwiek Sisto Wdayat, juga memaparkan update mengenai QRIS atas kondisi pandemi Covid-19 ini. Bank Indonesia melihat optimisme rebound aktivitas ekonomi melalui digitalisasi baik bagi konsumen maupun pedagang/ merchant di berbagai sektor.
Bank Indonesia menerjemahkan optimisme tersebut dengan menempuh beberapa kebijakan baik jangka pendek maupun jangka panjang, yakni memastikan
kelancaran sistem pembayaran non tunai, fasilitasi transaksi UMKM, dan percepatan ekonomi keuangan digital. Langkah konkret kondisi ini direspon dengan penguatan ekosistem digital serta inovasi transaksi dengan digital banking dan secara khusus QRIS pada UMKM seluruh daerah di Sumatera Utara.
“Pembayaran menggunakan QRIS dapat dilakukan tanpa kontak fisik maupun tanpa tatap muka. Sumatera Utara berada di posisi ke-6 provinsi dengan jumlah merchant tertinggi sebesar 190.061 merchant dengan pangsa 4,12%,” paparnya.
Kemudian, berbagai upaya yang telah dilakukan oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Utara dalam rangka perluasan QRIS antara lain pelaksanaan pekan QRIS Nasional, Implementasi QRIS Homemade Indonesia, penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara BI dan Pemerintah Kabupaten Dairi dalam rangka pengembangan ekonomi digital, sosialisasi QRIS, Konser virtual QRIS, serta implementasi QRIS di pasar tradisional dan di rumah ibadah.
Di sisi lain, kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Utara melakukan diskusi dengan para pimpinan daerah terkait komitmen penggunaan QRIS untuk Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah serta mendorong Bank Pembangunan Daerah (BPD) di Sumut untuk turut mengimplementasikan QRIS.
Selanjuntnya, sosialisasi Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI turut menjadi nagian penting dari agenda kegiatan. Pemerintah dan Bank Indonesia meresmikan pengeluaran dan pengedaran UPK 75 Tahun RI berbentuk uang kertas pecahan Rp.75.000 bertepatan dengan HUT ke 75 Kemerdekaan RI.
“Pengeluaran dan pengedaran UPK 75 Tahun RI merupakan wujud rasa syukur atas anugerah kemerdekaan dan pencapaian hasil pembangunan selama 75 tahun kemerdekaan Indonesia. Peresmian tersebut menandai mulai berlakunya uang Rupiah kertas pecahan Rp.75.000 sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender), yang sekaligus merupakan uang peringatan (commemorative notes) di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“UPK 75 Tahun RI ini dapat diimiliki oleh seluruhWarga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dimana satu KTP berlaku untuk satu lembar UPK 75 Tahun RI. Bank Indonesia juga menyediakan alternatif penukaran UPK 75 Tahun RI secara kolektif,” terang Wiwiek sembari meyebutkan bahwa mekanisme penukaran uang Rupiah dapat dilihat lebih lanjut pada aplikasi berbasis website di tautan https://pintar.bi.go.id. Pelaksanaan penukaran dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah.(Red/Van)