Selasa, 18 November 2025

Disnakertrans Kepri Perintahkan PT ASL Hentikan Pekerjaan Kapal MT Federal II, Temukan Indikasi Abai K3

DETEKSI.co-Batam, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau memerintahkan PT ASL Shipyard Indonesia untuk menghentikan seluruh pekerjaan lanjutan pada Kapal MT Federal II setelah menemukan indikasi kelalaian penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Instruksi tegas ini disampaikan langsung oleh Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya, menyusul rampungnya pemeriksaan khusus atas insiden kecelakaan kerja yang terjadi pada 15 Oktober 2025.

Menurut Diky, keputusan penghentian sementara itu diambil berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan melalui empat surat tugas resmi yang diterbitkan sejak 15 Oktober hingga 4 November 2025. Tim Disnakertrans turun ke galangan untuk memeriksa PT ASL Shipyard Indonesia beserta sejumlah perusahaan subkontraktor yang terlibat dalam pekerjaan kapal.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ketidakseriusan dalam penerapan keselamatan kerja, terutama di ruang terbatas yang memiliki risiko tinggi akibat uap berbahaya dan bahan mudah terbakar,” ujar Diky, Selasa (18/11/2025).

Diky menegaskan pekerjaan tidak boleh dilanjutkan hingga seluruh rekomendasi keselamatan dipenuhi. Ia menyebut kondisi kerja yang ditemukan tim belum memenuhi standar sehingga penundaan menjadi langkah wajib demi melindungi pekerja.

Dalam temuan investigasi, beberapa ruang kerja di kapal masih berpotensi menyimpan residu mudah terbakar. Karena itu, seluruh area yang memiliki akses udara ke ruang kerja diwajibkan menjalani pembersihan tangki (tank cleaning) secara menyeluruh sebelum aktivitas dilanjutkan.

Disnakertrans juga mewajibkan PT ASL Shipyard menunjuk Ahli K3 bidang lingkungan kerja untuk memastikan seluruh ruang benar-benar aman. Selain itu, perusahaan harus menyediakan teknisi deteksi gas pada ruang terbatas, teknisi kerja di ruang terbatas, petugas penyelamat ruang terbatas sesuai Permenaker Nomor 11 Tahun 2023, serta Tenaga Kerja Bangunan Tinggi (TKBT) sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 9 Tahun 2016.

“Fasilitas keselamatan seperti blower, exhaust, dan personal gas detector juga wajib tersedia bagi semua pekerja yang masuk ke ruang terbatas,” tegasnya.

Diky memberi peringatan keras kepada HSE Manager dan Ship Repair Manager PT ASL Shipyard yang dinilai lalai memastikan standar keselamatan kerja sesuai ketentuan. Ia menegaskan bahwa pekerjaan perbaikan kapal bermuatan minyak atau bahan kimia mensyaratkan disiplin tinggi.

“Dalam pekerjaan seperti ini, standar keselamatan tidak bisa ditawar. Kelalaian tidak boleh terulang,” katanya.

Sebagai kontraktor utama, PT ASL Shipyard juga diwajibkan memastikan seluruh subkontraktor mematuhi seluruh persyaratan K3 berdasarkan regulasi yang berlaku. Disnakertrans menekankan bahwa tanggung jawab keselamatan pekerja berada sepenuhnya pada perusahaan induk.

Rekomendasi resmi tersebut ditandatangani oleh Kadisnakertrans Kepri, Diky Wijaya, sebagai tindak lanjut atas insiden kecelakaan kerja di galangan tersebut. (Hendra S)