DETEKSI.co – Nias Utara, Komisi pemilihan Umum Kabupaten Nias Utara Selasa (11/08/2020) bertempat di TC, Osse’da Jln Gowe Zalawa Desa Fadoro fulolo melaksanakan Sosialisasi Tata cara Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan tahin 2020.
Hadir dalam acara tersebut Seluruh Komisioner KPU Kabupaten Nias Utara, Pimpinan Partai Politik, Unsur Pemerintah Kabupaten Nias yang di Wakili oleh Sekretaris Kesbangpol Kabupaten Nias Utara Yuniman Nazara, Mewakili dari Pasangan Perseorangan Fodela Ataeli Harefa dan Dari Bawaslu Kabupaten Nias Utara.
Yang menjadi Nara Sumber Sosialisasi, Komisioner KPU Proionsi Sumatera Utara Ir. Benget Silitonga
Lanjut Benget mengatakan, dalam. Proses pemilu beberapa Tahapan yang terpenuhi antara lain Harus Ada Pemilih yang memenihi syarat, yang saat ini sedang Proses Coklit Oleh PPDP, Anggaran yang tersedia, dan Peserta Pemilu yaitu Partai Politik.
Bagi Calon yang ingin mendaftar lewat Partai Politik, atau gabungan Partai Politik Harus memperoleh paling sedikit 20% Jumlah Kursi DPRD, atau 25% dari Akumulasi perolehan suara sah seluruh Parpol dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
Sementara Untuk Syarat Calon Perseorangan hanya Membawa Berkas Dukungan yang telah Lolos Ferivikasi Faktual
Untuk itu Benget Menghimbau Kepada Partai Politik yang ada rencana Mengusung Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati pada pemilu 2020 Mulai sekarang harus sudah mempersiapkan sejumlah kelengkapan Admistrasi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk Kelengkapan administrasinya sudah diatur dalam PKPU Nomor 1 tahun 2020. ( Yason Harefa)