
DETEKSI.co-Pangururan, Pembangunan irigasi di persawahan Pulau Samosir menjadi perhatian serius dari Fraksi Partai Golkar. Dimana hingga saat ini, masih jauh dari kebutuhan ideal para petani.
” Dokumen RPJMD Kabupaten Samosir tahun 2024-2029, Pemda telah menegaskan rencana pembagunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) untuk mendukung sistim pengairan irigasi, terutama pada wilayah pertanian yang kesulitan sumber air dan membutuhkan pompanisasi,” ujar Ketua Fraksi Golkar, Parluhutan Sinaga, saat menyampaikan pendapat akhir , Jumat (28/11/2025).
Karenanya, Parluhutan menegaskan supaya mulai menganggarkan dari APBD tahun 2026 serta mendesak Pemkab Samosir untuk tidak hanya mengandalkan dukungan dari provinsi atau pemerintah pusat.
APBD tahun 2026, kata Sekretaris DPD Partai Golkar Samosir ini, harus mulai mengalokasikan anggaran untuk, pembagunan PLTS untuk pompanisasi irigasi, pembagunan dan rehabilitasi jaringan irigasi teknis maupun sederhana serta penyediaan sarana prasarana pendukung air baku pertanian.
Parluhutan mengingatkan, pengembangan PLTS dalam RPJMD, bukan hanya konsep, tetapi komitmen pembagunan yang wajib direakisasikan.
” Kami meminta percepatan penyusunan DED, pematangan lokasi, dan pilot project agar implementasi PLTS, benar-benar dapat dimulai pada tahun anggaran 2026,” pintanya.
Parluhutan Sinaga kembali menegaskan, pembagunan irigasi tidak boleh berhenti menunggu bantuan provinsi atau pusat serta kualitas pekerjaan yang baik yang berdampak langsung pada ketersediaan air dan bermanfaat dirasakan petani.
Fraksi Golkar juga menyoroti dampak musim kemarau terhadap kondisi ekonomi masyarakat dengan kondisi gagal panen dan penurunan produksi pertanian, biaya hidup yang tinggi, pendapatan keluarga yang menurun serta lemahnya daya beli masyarakat diberbagai sektor.
” Kemarau panjang ini bukan hanya persoalan cuaca, tetapi telah menjadi persoalan ekonomi dan sosial yang harus segera ditangani dengan langkah nyata dari Pemerintah Daerah,” ungkap Parluhutan.
Parluhutan dengan tegas mendorong Pemkab Samosir berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk menyalurkan sembako kepada masyarakat terdampak melalui ADD Desa.
” Namun harus tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Parluhutan.(hot).











