Selasa, 16 Desember 2025

Penyidik Polda Metro Jaya tunjukkan ijazah asli Jokowi dalam gelar perkara khusus

Ahmad Khozinudin selaku kuasa hukum Roy Suryo, penuding kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), di Mapolda Metro Jaya, Senin (15/12/2025). © Tangkapan layar Kompas TV
Ahmad Khozinudin selaku kuasa hukum Roy Suryo, penuding kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), di Mapolda Metro Jaya, Senin (15/12/2025). © Tangkapan layar Kompas TV

Jakarta, Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, menampilkan ijazah asli Preisden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) dalam gelar perkara khusus pada Senin (15/12/2025).

Mengutip laporan tim jurnalis KompasTV, penyidik memperlihatkan ijazah asli Jokowi yang sudah mereka sita sejak Juni 2025 sebagai alat bukti.

Meski demikian, pihak Roy Suryo cs melalui kuasa hukumnya, Ahmad Khozinuddin, mengaku masih belum bisa memastikan keaslian ijazah tersebut.

Sebelumnya, Ahmad juga menyampaikan perbedaan gelar perkara khusus dan gelar perkara biasa. Menurutnya, gelar perkara biasa itu adalah gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik di internal Polri.

“Adapun gelar perkara khusus, itu sesuai dengan ketentuan Perkapolri Nomor 6 tahun 2019, khususnya ketentuan pasal 33,” kata dia, dikutip dari pemberitaan video Kompas.TV.

“Dalam konteks perkara yang menjadi atensi publik memang masyarakat bisa terlibat memohon untuk mengajukan proses permohonan gelar perkara khusus,” kata dia.

Pihaknya, lanjut Ahmad, sudah mengajukan gelar perkara khusus pada tanggal 21 Juli 2025, dan tanggal 20 November 2025.

“Atas dasar permohonan kami itulah kemudian hari ini dibuat proses gelar perkara khusus,” tuturnya.

“Yang dihadirkan ya kami yang tadinya menjadi tersangka menjadi pihak pelapor dumas (pengadan masyarakat), kemudian para pelapor yang mentersangkakan klien kami menjadi terlapor dumas. Juga pengawas internal.”

Ia berharap dalam perkara khusus tersebut penyidik menunjukkan ijazah Jokowi yang sudah mereka sita.

“Kalau proses, memang kami harapkan ini menjadi proses untuk bisa menunjukkan ijazah itu dalam proses gelar perkara khusus,” harapnya.

Sebab, menurutnya, selama ini yang menjadi obyek masalah adalah ijazah asli yang tidak bisa ditunjukkan oleh Jokowi.

“Kami berharap melalui kewenangan penyidik karena ini sudah disita penyidik, bisa ditunjukkan kepada kami, kepada klien kami yang jadi tersangka karena dokumen itu,” kata dia.

Sumber, KOMPAS.TV