DETEKSI.co – Medan, Untuk mengawasi potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari bangunan bermasalah, Komisi IV DPRD Kota Medan melakukan pantauan bangunan. Salah satunya bangunan di Grand Jati Junction Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, Selasa (4/8/20).
Pantauan ini terkait sejumlah bangunan ruko dan apartemen disinyalir melanggar ketentuan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) yang dinilai merugikan Pemko Medan. Karenanya, Komisi IV DPRD Medan desak Pemko Medan melalui instansi terkait telusuri kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari dugaan penyimpangan ini.
“Pemko Medan kita minta tinjau ulang SIMB yang telah diterbitkan apakah sesuai dengan kondisi bangunan yang berdiri di lapangan. Kita harus selamatkan sumber PAD untuk Pemko Medan,” sebut Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak didampingi anggota Komisi, Antonius Tumanggor saat melakukan peninjauan.
Turut serta dalam kesempatan ini petugas Satpol PP Kota Medan, Dinas PKPPR Kota Medan bidang pengawasan Ihsan Batubara, pihak Kecamatan Medan Timur, pihak Kelurahan, Kepling dan Staf Komisi 4 DPRD Medan Gina Lubis serta Zulfikar. Paul MA Simanjuntak mensinyalir pembangunan diduga melanggar ketentuan.
Dugaan pelanggaran itu, sebut Paul, seperti persediaan Ruang Terbuka Hijau yang sangat minim, jumlah lantai apartemen yang diduga melebihi izin. Begitu juga dengan jumlah unit izin ruko yang tidak sesuai izin bahkan beberapa bangunan yang melanggar peruntukan serta Garis Sempadan Bangunan (GSB).
Selain itu, tambah Paul, masalah Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) patut dipertanyakan karena dampak pembangunan apartemen dan bangunan yang ada di komplek berdampak banjir terhadap sekitar pemukiman warga.
Sementara itu anggota Komisi Antonius Tumanggor menuding lemahnya pengawasan instansi terkait. Bahkan pada kesempatan itu pihak PKPPR tidak dapat menjelaskan sejauhmana realisasi izin yang diterbitkan dengan fakta di lapangan.
“Kita mensinyalir dengan penyimpangan yang ada dimungkinkan Pemko Medan mengalami kebocoran PAD ratusan juta rupiah,” ujar Antonius Tumanggor yang diamini Paul Mei Simanjuntak.
“Bagi pengembang, mungkin uang sebesar itu tidak seberapa. Tapi jika itu masuk ke kas Pemko Medan dengan situasi Covid saat ini sangat terbantu,” sebut Paul mengulangi.
Untuk itu kata Paul, pihaknya akan memanggil pihak terkait dan pihak pengembang agar dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memastikan kebenarannya.
“Segera akan kita jadwalkan RDP,” ujarnya.(Red/Van)