DETEKSI.co – Asahan, Aksi bejad yang dilakukan seorang ayah kandung berinisial JF alias Jufri (42), berhasil menyetubuhi Mawar (14) nama disamarkan, warga yang sama tinggal di Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan.
Pria yang sehariannya bekerja sebagai seorang nelayan diamankan stelah ada laporan Tante korban Jum’at (24/07/2020), Jufri dilaporkan berdasarkan telah mencabuli terhadap anak kandungnya M (14).
“Tante korban saat buat laporan ke Polres Asahan,pelaku sudah diamankan Kepala Desa,lalu pelaku diserahkan ke Pos Bagan Asahan baru diserah kan kepada kami,”Kata Kanit PPA Inda Rospita,Rabu (29/07/2020).
Rospita juga menjelaskan,kasus ini terungkap saat korban menceritakan kelakuan ayahnya kepada tantenya,Tante korban pun tak terima atas perilaku abng kandungnya kepada keponakannya tersebut.
Saat ditanyakan Awak media,Jufri Mengakui perbuatannya terhadap anak kandungnya sendiri,karena pelaku tidak ada lagi pelampiasan nafsunya sejak ditinggal cerai istrinya Lima tahun lalu.
“Aku melakukan nya selama tahun 2020 ini aku sudah dua kali melakukannya,ungkap Jufri
Saat ditanyak aksi bejat nya pelaku terhadap anak kandungnya pelaku kebanyakan diam dan kadang omongannya ngaur atau berbelit.
Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto menegaskan pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) Jo pasal 81 ayat (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Hukum paling singkat delapan tahun Penjara dan maksimal 15 tahun,denda Rp 5 Miliar Juntoh, maka Pidananya sepertiga dari ancaman Pidana Pertama,”tegas Nugroho.(Boim)