Viral Korban Jadi Tersangka, Polrestabes Medan Buka Fakta Hukum

DETEKSI.co-Medan, Polrestabes Medan menegaskan bahwa perkara yang viral di media sosial dengan narasi “korban jadi tersangka” merupakan pemahaman keliru. Kepolisian memastikan ada tiga tindak pidana berbeda yang diproses secara terpisah dan sesuai hukum.

Penjelasan resmi ini disampaikan dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polrestabes Medan, Kamis (5/2/2026). Polisi menegaskan, perkara pencurian, penganiayaan, dan kepemilikan senjata tajam tidak dapat disatukan karena memiliki waktu, tempat, dan peristiwa hukum yang berbeda.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, perkara bermula dari tindak pidana pencurian di Toko Ponsel Promo Cell, Kecamatan Pancur Batu, pada 22 September 2025 dini hari.

Dalam perkara tersebut, dua karyawan toko, Gleen Dito Oppusunggu dan Rizki Kristian Tarigan, diproses sebagai pelaku pencurian. Perkara itu telah disidangkan dan berkekuatan hukum tetap.

“Keduanya telah divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Perkara pencurian ini sudah selesai secara hukum,” tegas Kapolrestabes.

Ia menekankan bahwa pencurian merupakan peristiwa pidana yang terjadi lebih dahulu dan tidak berkaitan dengan perkara lain yang muncul setelahnya.

Peristiwa berbeda kemudian terjadi pada 23 September 2025 sore, berupa penganiayaan secara bersama-sama di sebuah hotel di Kota Medan. Dalam perkara ini, Gleen Dito dan Rizki Kristian justru berstatus sebagai korban.

Kapolrestabes menegaskan, status sebagai terpidana dalam satu perkara tidak menghapus hak seseorang sebagai korban dalam perkara pidana lainnya.

“Hukum pidana memandang setiap peristiwa secara terpisah. Pencurian dan penganiayaan adalah dua kejadian berbeda,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, penganiayaan tersebut dilakukan oleh sejumlah orang, termasuk pihak yang sebelumnya melaporkan perkara pencurian. Satu orang tersangka telah ditahan, sementara tiga orang lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).

Penahanan dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta berpotensi mengulangi tindak pidana.

Selain itu, Polrestabes Medan juga memproses perkara kepemilikan senjata tajam yang ditemukan saat penggeledahan terhadap Gleen Dito. Perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke kejaksaan.

Dari aspek medis, ahli forensik dr. Rahmadsyah menyampaikan hasil visum et repertum yang menunjukkan luka memar dan lecet akibat benda tumpul pada tubuh Gleen Dito, serta memar di bagian kepala yang dialami Rizki Kristian Tarigan.

Sementara itu, ahli hukum pidana Prof. Dr. Alvi Syahrin menilai unsur penganiayaan secara bersama-sama dalam perkara tersebut telah terpenuhi secara hukum.

“Dilihat dari waktu, tempat, dan perbuatan, unsur penganiayaan bersama-sama terpenuhi. Tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf,” tegas Prof. Alvi.

Ia menjelaskan, polemik “korban jadi tersangka” muncul karena pencampuradukkan dua peristiwa pidana yang berbeda dalam persepsi publik.

“Hukum pidana bekerja berdasarkan fakta hukum, bukan opini. Vonis pencurian tidak pernah membenarkan tindakan kekerasan,” ujarnya.

Prof. Alvi menambahkan, apabila terdapat keberatan terhadap penetapan tersangka, mekanisme hukum yang sah adalah praperadilan, bukan membangun opini di ruang publik.

Terkait isu perdamaian, kepolisian menjelaskan bahwa pencabutan laporan sempat diajukan oleh keluarga korban, namun dibatalkan setelah diketahui masih ada perkara lain yang berjalan, termasuk perkara senjata tajam dan pencurian yang telah diputus pengadilan.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Ferry Walintukan menegaskan bahwa seluruh penanganan perkara dilakukan secara terbuka dan transparan.

“Penjelasan Kapolrestabes Medan sudah jelas dan gamblang. Semua perkara ditangani sesuai prosedur dan aturan hukum,” ujarnya.

Dengan penjelasan ini, Polrestabes Medan menegaskan bahwa kasus pencurian telah inkrah, sementara perkara penganiayaan adalah tindak pidana terpisah yang tetap diproses tegas sesuai hukum, tanpa dipengaruhi status para pihak dalam perkara lainnya.(Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']